Sumutterkini.com, LANGKAT – Warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berinisial AD (29) hanya bisa pasrah saat diamanakan Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Pasalnya AD terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh tepatnya di Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (27/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Personel mulanya menghentikan sebuah mobil angkutan Bus Hiace. Kemudian tim pun memeriksa satu persatu barang yang ada di dalam mobil Hiace itu,” ujar Rudi, Jumat (2/8/2024).
Lanjut Rudi, tak hanya barang bawaan, personel juga melakukan penggeledahan badan masing-masing penumpang.
“Pada saat badan pelaku AD digeledah, personel menemukan satu tas cokelat kecil berwarna berisikan tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 301,5 gram,” ujar Rudi.
Saat diinterogasi, AD mengaku jika ratusan gram sabu itu miliknya.
Tak hanya barang bukti narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya juga disita personel. Antara lain, satu tas cokelat merek Chanel, dan satu unit handphone warna hitam merek Oppo.
“Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Rudi. (rsy/sumutterkini.com)