Wajib Dapat Izin dari Kementerian ESDM, Begini Aturan Penggunaan Air Tanah

Sumutterkini.com, JakartaKementerian Energi juga Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan untuk menjaga keberlanjutan air tanah . Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Keputusan itu mengharuskan rakyat yang digunakan ingin menggunakan air tanah mendapatkan izin dari Kementerian ESDM terlebih dahulu. Bukan semata-mata masyarakat, keputusan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan juga instansi pemerintah yang digunakan akan menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali. 

Kemudian, pengaplikasian air tanah paling sedikit yang tersebut diizinkan oleh Kementerian ESDM adalah 100 meter kubik per bulan untuk satu kepala keluarga atau kelompok. Jika melebihi kapasitas, dia harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM. 

Masyarakat yang tersebut akan mengurus permohonan terhadap air tanah tidaklah boleh menggunakannya sebagai suatu usaha. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, para pemohon juga harus melampirkan beberapa berkas melalui Kepala Badan lalu Kepala Pusat Air Tanah juga Geologi Tata Lingkungan (PATGTL). 

Pada permasalahan perizinan, Kepala Badan miliki tugas untuk melakukan penyelidikan kemudian pelayanan pada bidang sumber daya geologi, vukanologi, mitigasi bencana geologi, air tanah, geologi lingkungan, serta survei geologi. Sementara Kepala PATGTL bekerja sebagai kepala unit untuk melaksanakan penyelidikan, perekayasaan, juga pelayanan dalam bidang air tanah, geologi teknik, serta geologi lingkungan. 

Aturan Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah kepada Kementerian ESDM

1. Pemohon harus menyerahkan formulir permohonan melalui Kepala Badan yang memuat identitas pemohon, alamat penggalian air tanah, koordinat rencana penggalian air tanah, jangka waktu penyelenggaraan air tanah yang tersebut dimohonkan, lalu keterangan sumur bor atau gali. 

2. Pemohon harus melampirkan data sebagai berikut:

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Surat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), serta Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). 
  • Membuat surat pernyataan bahwa tanah yang mana digunakan tidaklah dalam proses sengketa
  • Dokumen lingkungan hidup serta surat pernyataan kesanggupan memproduksi sumur resapan
  • Rencana jumlah agregat debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per harinya
  • Rencana tujuan pemakaian air dan juga gambar bangunan sumur bor atau gali

2. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melaksanakan verifikasi juga evaluasi terhadap permohonan yang tersebut telah dilakukan disampaikan.

3. Hasil verifikasi kemudian evaluasi dalam bentuk penerbitan surat persetujuan atas penggalian atau pengeboran terhadap eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan. 

4. Saat izin sudah pernah keluar, pemohon dapat melakukan pengeboran serta eksplorasi air tanah dengan jangka waktu 60 hari. Jika melebihi dari batas hari, izin itu akan hangus. 

Masuk Zona Bebas Air Tanah, Grand Indonesia Mengaku Telah Tutup Semua Sumur Dalam

(Cw1/Sumutterkini.com)

Sumber Tempo.co

Komentar