Usai Diberitakan, Forkopimca Kuala Gelar Pertemuan Soal Diskotek SF, Polisi Selidiki Peredaran Narkobanya

- Wartawan

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskotek Star Fly yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Diskotek Star Fly yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sumutterkini.com, LANGKATBeredar kabar unsur forkopimca di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar pertemuan terkait keberadaan Diskotek SF yang beroperasi tanpa mengantongi izin.

Pertemuan itu diketahui dihadiri Kapolsek Kuala, AKP Royember Panjaitan, Camat Kuala, Imanta PA, hingga Danramil Kuala, Lettu Gunawan Sakti Lubis. Dan pertemuan ini pasca pemberitaan yang dilakukan sejumlah insan jurnalis di Kabupaten Langkat.

Dalam surat berlogo Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nomor: 460-17/TT/2024 ini, pertemuan atau rapat koordinasi membahas Diskotek SF tersebut digelar di Aula Kantor Camat Kuala, Selasa (16/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas keberadaan tempat disko yang pernah disegel Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu ini, Polres Langkat pun mengendus adanya peredaran narkotika.

Sebab, keberadaan tempat disko tentu saja dibarengi dengan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto pun setuju dengan hal ini.

Artinya jika ada tempat dugem, menejemen pun diduga menyediakan obat-obatan terlarang berupa pil ekstasi.

“Pasti itu (ada penjualan pil ekstasi),” ujar Hardiyanto, Senin (5/2/2024).

Lanjut Hardiyanto, ia juga sudah mendengar bahwa Diskotek SF pernah disegel. Bahkan menurut dia, Diskotek SF pun terancam disegel kembali.

“Sudah jalan suratnya untuk disegel, karena pemkab lagi ajukan surat ke perizinan,” ujar Hardiyanto.

Dikabarkan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap pemerintah kabupaten terkait keberadaan diskotek yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa mengantongi izin.

Menurut Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif, sikap Pemkab Langkat diduga acuh terkait hal tersebut.

Baca Juga  Fakta-fakta Tersangka Sodomi Bocah di Rumdis Wabup Langkat Sebelum Ditangkap

Sejatinya Pemkab Langkat dapat menindak diskotek berinisial SF yang berdiri di Kecamatan Kuala, Langkat.

Apalagi diskotek yang dimaksud pernah disegel oleh Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu.

“Kalau sudah pernah disegel (Pemkab Langkat), sudah bisa lah dieksekusi. Tapi karena sudah lama (disegel) coba kami cek ya,” ujar Faisal, Rabu (31/1/2024).

Lanjut Faisal, Pemkab Langkat dapat melakukan penyegelan terhadap Diskotek SF. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut membandel dan nekat beroperasi walau tak mengantongi izin operasional.

Bahkan muncul dugaan, bangunan diskotek yang ilegal ini atau tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG).

“Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak” ujar Faisal.

“Memang benar kami yang mengeluarkan izin dan sudah sering saya sampaikan bahwa daerah dapat melakukan penindakan. Jangan beranggapan semua diskotek yang gak punya izin menjadi tanggung jawab provinsi,” sambungnya.

Jika semua dibebankan kepada provinsi, Faisal menambahkan, apa fungsi dan pengawasan bagi pemerintah kabupaten serta kota yang ada.

Ia menyebut, sudah berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap diskotek yang tidak mengantongi izin.

“Kalau memang tidak mampu atau menyerah, buat surat kepada kami untuk mohon dukungan. Namun begitu kita cek dan mau saya tanyakan kenapa tiba-tiba persoalan yang gak punya izin menjadi tanggung jawab kami,” ujar Faisal. (rsy/sumutterkini.com)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Naskah Ujian di Disdik Langkat, Kerugian Capai Setengah Miliar
Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Rampung Desember 2024
Kades di Langkat Elvius Sembiring Sekaligus Tersangka Pembacokan Disebut Ditangguhkan Jaksa
Polisi Akan Periksa Izin Ponpes An Nur di Langkat Usai Santri Bakar Pengurus
Pengajar di Ponpes An Nur Langkat tak Sangka Jika Santrinya Nekat Bakar Pengurus
Prapid Salahsatu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DED pada Disdik Kota Binjai Ditolak Pengadilan
Pembongkar Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat Dilaporkan, Guru Honorer Minta Cepat Diproses
HUT ke-79 TNI di Langkat Berlangsung Meriah, Ifan Seventeen Manjakan Masyarakat Sekitar

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Ujian di Disdik Langkat, Kerugian Capai Setengah Miliar

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Rampung Desember 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Kades di Langkat Elvius Sembiring Sekaligus Tersangka Pembacokan Disebut Ditangguhkan Jaksa

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:24 WIB

Polisi Akan Periksa Izin Ponpes An Nur di Langkat Usai Santri Bakar Pengurus

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:20 WIB

Pengajar di Ponpes An Nur Langkat tak Sangka Jika Santrinya Nekat Bakar Pengurus

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:24 WIB

Prapid Salahsatu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DED pada Disdik Kota Binjai Ditolak Pengadilan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pembongkar Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat Dilaporkan, Guru Honorer Minta Cepat Diproses

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:17 WIB

HUT ke-79 TNI di Langkat Berlangsung Meriah, Ifan Seventeen Manjakan Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru

Formetsu Bersatu Dukung Rico Waas Menang di Pilkada Medan

Medan

Formetsu Bersatu Dukung Rico Waas Menang di Pilkada Medan

Senin, 14 Okt 2024 - 14:31 WIB