Sumutterkini.com, LANGKAT – Beredar kabar unsur forkopimca di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar pertemuan terkait keberadaan Diskotek SF yang beroperasi tanpa mengantongi izin.
Pertemuan itu diketahui dihadiri Kapolsek Kuala, AKP Royember Panjaitan, Camat Kuala, Imanta PA, hingga Danramil Kuala, Lettu Gunawan Sakti Lubis. Dan pertemuan ini pasca pemberitaan yang dilakukan sejumlah insan jurnalis di Kabupaten Langkat.
Dalam surat berlogo Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nomor: 460-17/TT/2024 ini, pertemuan atau rapat koordinasi membahas Diskotek SF tersebut digelar di Aula Kantor Camat Kuala, Selasa (16/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas keberadaan tempat disko yang pernah disegel Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu ini, Polres Langkat pun mengendus adanya peredaran narkotika.
Sebab, keberadaan tempat disko tentu saja dibarengi dengan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto pun setuju dengan hal ini.
Artinya jika ada tempat dugem, menejemen pun diduga menyediakan obat-obatan terlarang berupa pil ekstasi.
“Pasti itu (ada penjualan pil ekstasi),” ujar Hardiyanto, Senin (5/2/2024).
Lanjut Hardiyanto, ia juga sudah mendengar bahwa Diskotek SF pernah disegel. Bahkan menurut dia, Diskotek SF pun terancam disegel kembali.
“Sudah jalan suratnya untuk disegel, karena pemkab lagi ajukan surat ke perizinan,” ujar Hardiyanto.
Dikabarkan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap pemerintah kabupaten terkait keberadaan diskotek yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa mengantongi izin.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif, sikap Pemkab Langkat diduga acuh terkait hal tersebut.
Sejatinya Pemkab Langkat dapat menindak diskotek berinisial SF yang berdiri di Kecamatan Kuala, Langkat.
Apalagi diskotek yang dimaksud pernah disegel oleh Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu.
“Kalau sudah pernah disegel (Pemkab Langkat), sudah bisa lah dieksekusi. Tapi karena sudah lama (disegel) coba kami cek ya,” ujar Faisal, Rabu (31/1/2024).
Lanjut Faisal, Pemkab Langkat dapat melakukan penyegelan terhadap Diskotek SF. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut membandel dan nekat beroperasi walau tak mengantongi izin operasional.
Bahkan muncul dugaan, bangunan diskotek yang ilegal ini atau tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG).
“Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak” ujar Faisal.
“Memang benar kami yang mengeluarkan izin dan sudah sering saya sampaikan bahwa daerah dapat melakukan penindakan. Jangan beranggapan semua diskotek yang gak punya izin menjadi tanggung jawab provinsi,” sambungnya.
Jika semua dibebankan kepada provinsi, Faisal menambahkan, apa fungsi dan pengawasan bagi pemerintah kabupaten serta kota yang ada.
Ia menyebut, sudah berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap diskotek yang tidak mengantongi izin.
“Kalau memang tidak mampu atau menyerah, buat surat kepada kami untuk mohon dukungan. Namun begitu kita cek dan mau saya tanyakan kenapa tiba-tiba persoalan yang gak punya izin menjadi tanggung jawab kami,” ujar Faisal. (rsy/sumutterkini.com)