Sumutterkini.com, BINJAI – Duduk santai sambil isap sabu di kebun kelapa sawit di Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tiga orang pelaku diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Ketiga pelaku ditangkap pada, Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Adapun identitas ketiga pelaku berinisial PG alias Boneng (32) warga Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, AS alias ARI (28) warga Dusun Stungkit, Desa Stungkit, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dan JT alias Ijun (35), warga Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dilokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Mendapat informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Kemudian saat itu personel menemukan tiga orang laki-laki yang sedang duduk santai disebuah kebun kelapa sawit,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Selasa (13/2/2024).
Lanjut Riswasnyah, saat personel mendekati ketiga pria itu, ketiganya coba berupaya melarikan diri.
“Namun berkat kesigapan dan gerak cepat personel, ketiganya berhasil ditangkap,” ujar Riswansyah.
Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, personel menemukan barang bukti berupa, lima plastik plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat brutto 3,59 gram, 103 plastik klip kosong, 17 kaca pirek, tiga pipet skop, satu bungkus pipet plastik, tujuh timbangan elektrik, satu unit handphone merek Oppo A3s warna merah hitam.
Kemudian satu unit handphons Oppo A58s warna hitam, satu unit handphone Oppo A3s warna cream, satu unit handphone Vivo warna biru muda, satu unit handphone Nokia warna hitam, uang hasil penjualan Rp 1.907.000, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 2753 RAT.
“Ketiga pelaku saat dilakukan interogasi awal, salah satunya PG alias Boneng mengaku, memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial AR. Dan terhadap AR sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Riswansyah.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Riswansyah. (rsy/sumutterkini.com)