Sumutterkini.com – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 3 tersangka kurir narkotika jaringan international Indonesia-Malaysia. Total 25 kilogram sabu disita polisi.
Adapun ketiga tersangka berinisial RG, MI, serta ZF. Berdasarkan pantauan Suara.com, ketiganya cuma dapat tertunduk saat dihadirkan di dalam Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan pelaku yang dimaksud diringkus merupakan jaringan internasional.
“Jaringan hal itu merupakan jaringan peredaran Malaysia-Aceh-Sumatera-Jakarta-Bogor juga Cianjur,” kata Syahduddi di tempat Mapolres Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).
Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka diringkus petugas di dalam lokasi yang tersebut berbeda, yakni di dalam depan ruko Kelurahan Cariu Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Dari lokasi ini, petugas mendapati sabu seberat 547 gram.
Kemudian lokasi kedua, dalam perumahan Kelurahan Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Polisi menemukan sabu seberat 1061 gram atau 1 kg lebih besar juga 325 gram.
“Jadi ada dua paket,” ucap Syahduddi.
Kemudian lokasi ketiga terletak dalam sebuah kontrakan, Perumahan Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Di sana polisi mendapati 2106 gram atau kurang lebih banyak 2,1 kg.
Terakhir lokasi keempat di area salah satu hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya dalam Jalan Husein Sastranegara, Jurumudi, Benda, Tangerang, Banten. Di sana polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 21.150 gram atau 21,1 kg.
“Totalnya kurang tambahan sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang digunakan berhasil diamankan,” ucap Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, ketiga kurir ini nekat menjalani aksinya lantaran tergiur dengan upah yang tersebut besar. Untuk sekali mengantar sabu per 1 kg, merekan mendapatkan upah senilai Rp10 juta.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, juga atau hukuman mati, kemudian atau paling lama 20 tahun penjara.
(Cw1/Sumutterkini.com)
Sumber Suara.com
Komentar