Lahan Diduga Dikuasai, PTPN II: Akan Lakukan Pengecekan Aset
Sumutterkini.com, DELISERDANG – Kurangnya perhatian terhadap lahan PTPN II, sepertinya tak sedikit membuat sejumlah oknum untuk menguasainya.
Menurut informasi, ada beberapa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II diduga digarap oleh oknum anggota DPRD Deliserdang berinisial HDT. Bahkan beberapa titik lokasi sudah dikuasai dan dibangun.
Seperti halnya di Jalan Bangau, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Di sana lahan HGU PTPN II dengan luas 9,5 hektar dibangun menyerupai hotel melati dan ada tulisan “Lahan Ini Milik Ir HDT di bawah Pengawasan OKP Binjai” di satu tembok bangunan tersebut.
Menurut seorang warga yang namanya tidak mau dipublikasikan mengaku lahan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2019 tanpa ada plang izin pembuatan bangunan (IMB).
“Lahan itu mulai dibuat bangunan seperti hotel sejak tahun 2019 bang. Gak ada juga plang IMB terpampang di situ. Mungkin karena itu lahan PTPN II,” kata warga kepada wartawan, Minggu (10/9/2023).
Terkait bangunan tersebut, Lurah Tunggurono, Sucipto mengaku kepada wartawan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat di lahan PTPN II baik HGU ataupun Eks HGU.
“Tidak ada kita terbitkan surat tanah atas lahan HGU ataupun Eks HGU. Jikalau ada, kita akan cek kelengkapan dan keaslian surat kepemilikan tanahnya,” ujarnya.
Oknum anggota DPRD Deliserdang itu juga diduga menguasai lahan seluas kurang lebih 10 hektar di Jalan Damar Wulan, Percut Seituan yang menurut keterangan warga bahwa lahan tersebut diduga dikuasai oleh oknum berinisial HDT sejak tahun 2015.
“Ini luas lahannya kurang lebih 10 hektar bang, dan diduga dikuasai oleh pak HDT sejak 2015, udah lama kali lah bang, kalau gak salah suratnya berbentuk surat penguasaan fisik,” ujar warga.
Komentar