Polda Sumut Gerebek Pabrik Oli Ilegal di Percut Seituan
Sumutterkini.com, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik oli ilegal yang berada di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas, Jalan Melintang Pasar I, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (25/8/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam penggerebekan ini, sebanyak empat orang diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tindak pidana yang dilakukan berupa pelanggaran yang dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkapnya, Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya gudang yang diduga menjadi tempat memproduksi oli, pengemasan ke dalam botol dan kardus, serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.
Dari penindakan tersebut, bebernya, penyidik mengamankan empat orang teknisi, masing-masing berinisial N, AP, SW dan P yang berperan dalam melaksanakan proses atau mekanisme produksi, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.
“Untuk terduga pemilik praktik produksi oli ini sudah diketahui identitasnya, yakni berinisial T. Saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih dalam, harapan kita yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Dari lokasi, lanjutnya, petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti. Di antaranya, berupa puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi, mesin produksi tutup botol kemasan, mesin produksi stiker berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.
Komentar