Seorang Ibu di Bali Jadi Korban Jambret Saat Sembahyang Galungan, Pelaku Diamuk Massa

- Wartawan

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jambret.

Ilustrasi jambret.

Sumutterkini.com, BALI – Seorang pria, berinisial IMS alias Liong (50), babak belur diamuk sejumlah warga di Jalan Raya Sesetan, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 07.00 Wita.

Pria ini dihakimi massa usai kedapatan menjambret kalung seorang ibu, Ni Made Wardani (68), yang sedang sembahyang Hari Raya Galungan di lokasi kejadian.

“Pelaku merupakan residivis pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika dalam keterangan tertulis, dilansir Kompas.com, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalpika mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban hendak sembahyang di depan rumahnya dalam rangka Hari Raya Galungan sekitar pukul 07.00 Wita.

Kemudian, tiba-tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas kalung emas dari lehernya. Korban pun langsung teriak minta tolong ke warga sekitar.

Baca Juga  Berikut Jadwal Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelaku yang mencoba kabur akhirnya berhasil diadang oleh seorang warga setempat yang menendang motornya hingga terjatuh.

Sejumlah warga yang emosi melihat kejadian itu spontan menghajar pelaku lalu menyerahkan Liong ke aparat Polsek Denpasar Selatan yang sedang patroli.

“Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat diamuk massa. Anggota kami cepat mengamankan pelaku dari amukan massa, ” kata dia.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah kalung emas dan liontin dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DK 6183 PM. Kepada polisi, pelaku juga mengaku sempat melancarkan aksinya dengan menjambret satu buah ponsel di Jalan Tegal Wangi Sesetan.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah menarik kalung korban di depan rumah korban yang sedang sembahyang,” kata Kalpika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rsy/sumutterkini.com)

Berita Terkait

Ini Tampang Elvius Sembiring Kades di Langkat yang Bacok Warganya Ternyata Pakai Samurai
Polres Langkat Disebut Lamban Tuntaskan Kasus Kepala Desa Kuala Musam yang Bacok Warganya
Pria di Bogor Begal, Alami Luka Bacok dan Motor Raib
Bandar 1.598 Ekstasi Diringkus di Jalan Medan-Binjai, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi
Ini Tampang Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur yang Diringkus di Kota Binjai
Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur yang Diringkus di Kota Binjai Terancam Pidana Mati
Polisi Sita 31,58 gram Sabu dan Ekstasi dari 2 Orang Pelaku yang Diringkus di Langkat dan Kota Medan
Ketua FKPPI Langkat yang Ditahan Kasus Judi, Dikabarkan Ditangguhkan

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 20:34 WIB

Ini Tampang Elvius Sembiring Kades di Langkat yang Bacok Warganya Ternyata Pakai Samurai

Minggu, 1 September 2024 - 20:07 WIB

Polres Langkat Disebut Lamban Tuntaskan Kasus Kepala Desa Kuala Musam yang Bacok Warganya

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Pria di Bogor Begal, Alami Luka Bacok dan Motor Raib

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:55 WIB

Bandar 1.598 Ekstasi Diringkus di Jalan Medan-Binjai, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:54 WIB

Ini Tampang Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur yang Diringkus di Kota Binjai

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:44 WIB

Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur yang Diringkus di Kota Binjai Terancam Pidana Mati

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:33 WIB

Polisi Sita 31,58 gram Sabu dan Ekstasi dari 2 Orang Pelaku yang Diringkus di Langkat dan Kota Medan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:29 WIB

Ketua FKPPI Langkat yang Ditahan Kasus Judi, Dikabarkan Ditangguhkan

Berita Terbaru