Selundupkan Belasan Gram Sabu, Dua Warga Aceh Diringkus Polres Binjai

- Wartawan

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Kamis (19/9/2024).

Kedua tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Kamis (19/9/2024).

Sumutterkini.com, BINJAI – Dua orang warga Provinsi Aceh diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Keduanya diamankan polisi karena nekat menyelundupan narkoba jenis sabu antar provinsi.

Bahkan, Polres Binjai melakukan pengembangan jaringannya sampai ke tanah rencong, Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, bagaimana kronologi dua orang tersangka diamankan dari lokasi terpisah.

Tersangka pertama adalah seorang pria berinisial KA (30) warga Dusun Pelita, Desa Matang Seping, Kecamatan Bandarmulia, Aceh Tamiang.

“Penangkapan terhadap KA atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka pertama ini ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara, Rabu (11/9/2024) siang,” ujar Junaidi, Kamis (19/9/2024).

Saat dilakukan penyelidikan, menurut Junaidi, gerak-gerik KA mencurigakan yang tengah berdiri dir pinggir jalan. Karenanya, personel mendekati KA.

Baca Juga  Pemko Binjai Salurkan Bantuan Pangan Beras Sebanyak 16.394 Sasaran

“Saat didekati personel, KA gugup yang kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ujar Junaidi.

Hasilnya, kata Junaidi, personel menemukan bungkusan plastik klip warna putih berisi 4 paket sabu dengan berat kotor 18,02 gram dan 2 telepon genggam.

Kepada polisi, KA mengakui kristal putih tersebut milik seseorang berinisial JD alias LAY.

Mendapat informasi ini, polisi langsung meluncur ke Aceh Tamiang.

Pengembangan yang dilakukan polisi sampai ke tanah rencong membuahkan hasil, Jum’at (13/9/2024) siang.

“JD diamankan di rumahnya,” ucap Junaidi.

Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan. (rsy/sumutterkini.com)

Berita Terkait

2 Pelaku Curat tak Berkutik Diringkus Polisi di Kota Binjai, Satu Unit Motor dan Pikap Disita
5 Pelaku Curas dari 4 Laporan Berbeda, Diringkus Polres Binjai
DPO Sekaligus Pemilik PT Anugerah Mekkah di Kota Binjai Diringkus Polisi Kasus Penipuan
3 Pelaku Curas di Kota Binjai Diringkus Polisi, Ditangkap Dilokasi yang Berbeda
Penjual Gelar Habib Palsu Divonis 1,5 Tahun Penjara
Polisi Ringkus 5 Pelaku Begal yang Sudah 12 Kali Beraksi di Kota Binjai
Polisi di Sukabumi Dibacok, 11 Orang Tersangka Ditangkap, 2 Buron
Viral di Medsos, Pelaku Rampok Tunawicara di Langkat Diringkus Polisi di Atap Rumah Warga

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:04 WIB

2 Pelaku Curat tak Berkutik Diringkus Polisi di Kota Binjai, Satu Unit Motor dan Pikap Disita

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

5 Pelaku Curas dari 4 Laporan Berbeda, Diringkus Polres Binjai

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:24 WIB

DPO Sekaligus Pemilik PT Anugerah Mekkah di Kota Binjai Diringkus Polisi Kasus Penipuan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:00 WIB

3 Pelaku Curas di Kota Binjai Diringkus Polisi, Ditangkap Dilokasi yang Berbeda

Jumat, 27 September 2024 - 22:38 WIB

Penjual Gelar Habib Palsu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 26 September 2024 - 18:16 WIB

Polisi Ringkus 5 Pelaku Begal yang Sudah 12 Kali Beraksi di Kota Binjai

Selasa, 24 September 2024 - 22:42 WIB

Polisi di Sukabumi Dibacok, 11 Orang Tersangka Ditangkap, 2 Buron

Selasa, 24 September 2024 - 21:03 WIB

Viral di Medsos, Pelaku Rampok Tunawicara di Langkat Diringkus Polisi di Atap Rumah Warga

Berita Terbaru

Formetsu Bersatu Dukung Rico Waas Menang di Pilkada Medan

Medan

Formetsu Bersatu Dukung Rico Waas Menang di Pilkada Medan

Senin, 14 Okt 2024 - 14:31 WIB