Sumutterkini.com, BINJAI – Dua orang warga Provinsi Aceh diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Keduanya diamankan polisi karena nekat menyelundupan narkoba jenis sabu antar provinsi.
Bahkan, Polres Binjai melakukan pengembangan jaringannya sampai ke tanah rencong, Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, bagaimana kronologi dua orang tersangka diamankan dari lokasi terpisah.
Tersangka pertama adalah seorang pria berinisial KA (30) warga Dusun Pelita, Desa Matang Seping, Kecamatan Bandarmulia, Aceh Tamiang.
“Penangkapan terhadap KA atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka pertama ini ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara, Rabu (11/9/2024) siang,” ujar Junaidi, Kamis (19/9/2024).
Saat dilakukan penyelidikan, menurut Junaidi, gerak-gerik KA mencurigakan yang tengah berdiri dir pinggir jalan. Karenanya, personel mendekati KA.
“Saat didekati personel, KA gugup yang kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ujar Junaidi.
Hasilnya, kata Junaidi, personel menemukan bungkusan plastik klip warna putih berisi 4 paket sabu dengan berat kotor 18,02 gram dan 2 telepon genggam.
Kepada polisi, KA mengakui kristal putih tersebut milik seseorang berinisial JD alias LAY.
Mendapat informasi ini, polisi langsung meluncur ke Aceh Tamiang.
Pengembangan yang dilakukan polisi sampai ke tanah rencong membuahkan hasil, Jum’at (13/9/2024) siang.
“JD diamankan di rumahnya,” ucap Junaidi.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan. (rsy/sumutterkini.com)