Satlantas Polres Sergai Amankan Mobil Terduga Pelaku Tabrak Lari

Satlantas Polres Sergai Amankan Mobil Terduga Pelaku Tabrak Lari

Sumutterkini.com, SERGAI – Satlantas Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan satu unit mobil minibus BK 1247 CC yang diduga milik pelaku tabrak lari.

Kasi Humas Polres Sergai.Ipda Brimen mengungkapkan, mobil minibus tersebut ditemukan personel Unit Gakkum di Dusun I Senanyan Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Namun sang pengemudi dan penumpang, tidak ditemukan karena telah melarikan diri.

Sebelumnya, kata Brimen, pengendara mobil tersebut diduga menabrak seorang pejalan kaki di Jalan umum Medan-Tebingtinggi KM 57-58, tepatnya di Simpang Blidaan Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

“Korban atas nama Abdul Rohim (46), warga Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Melati” ujarnya.

Usai menabrak korban, lanjut Brimen, mobil tersebut langsung melarikan diri ke arah perladangan. Warga yang melihat mobil kabur, langsung melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa tersebut ke Satlantas Polres Sergai.

Merespon cepat laporan adanya peristiwa tabrak lari, Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai segera melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku ke arah yang diinformasikan warga dan berhasil menemukan mobil tersebut terparkir ditinggalkan kosong tanpa penumpang di tengah areal perkebunan warga di Dusun I Senayan, Desa Simpat Empat.

“Saat ini mobil tersebut sudah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai sebagai barang bukti. Setelah dicek, plat nomor mobil tersebut ternyata palsu. Sedangkan identitas pengemudinya masih dalam lidik,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Brimen kembali mengimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya.

“Terimakasih atas kepedulian warga menyampaikan informasi, kita mengimbau apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahguna peredaran gelap narkoba ataupun tindak kejahatan lainnya, segera hubungi call center 110 atau WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110 agar segera ditindak,” tegasnya.

Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

(cw2/Sumutterkini.com)

Komentar