Rugikan Korban Hingga Rp580 Juta, Pelaku Penipuan Modus Bisa Luluskan Anggota Polri Diringkus
Sumutterkini.com, LABUHANBATU – Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus SN seorang pelaku penipuan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota polri.
Akibat perbuatan pelaku, korban Parsono (50) warga Dusun III Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu yang berdomisili di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, mengalami kerugian hingga mencapai Rp580 juta.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, tersangka ditangkap di tepian sungai di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Rabu (25/10/2023).
Menurut Parlando, penipuan itu berawal di bulan Oktober 2020 silam di kediaman korban. Kala itu, korban didatangi oleh pelaku SN dan saksi SJB.
“Dalam pembicaraan itu, korban menceritakan bahwa anaknya sudah 2 kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri, dikarenakan tinggi badannya kurang,” ungkapnya, Kamis (26/10/2023).
Mendengar keluhan korban, SN pun mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri. Mendengar itu, korban kemudian bertanya berapa biaya yang dibutuhkan dan oleh SN langsung meminta uang sebesar Rp350 juta.
“Setelah itu, pada 4 November, korban kembali memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada SN,” jelasnya.
Komentar