Rapat di DPR, Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Tunda Pemeriksaan Peserta Pemilu 2024

Rapat di DPR, Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Tunda Pemeriksaan Peserta Pemilu 2024

Sumutterkini.com, JAKARTA Jaksa Agung, Sanitar Burhanuddin, memerintahkan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda pemeriksaan peserta Pemilu 2024.

Hal ini disampaikannya pada rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung untuk persiapan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu 2024 di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

“Terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, kami juga memerintahkan kepada jajaran Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan,” ungkapnya.

Hal yang ditunda, jelas dia, lebih tepatnya adalah penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

“Terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta dalam kontestasi pemilu, pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan,” terangnya.

Rapat ini sendiri dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, dan dihadiri oleh beberapa anggota Komisi III yang berasal dari berbagai fraksi partai.

(cw2/Sumutterkini.com)

Sumber: Nusantaraterkini.co

 

Komentar