Promosikan Produk Unggulan Daerah, DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 Sebagai Tahun Indikasi Geografis

Sumutterkini.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kemudian HAM secara resmi menghentikan gelaran Merek Festival 2023 pada Rabu (25/10/2023). Acara yang mana dilaksanakan selama tiga hari mulai dari 23 Oktober yang berjalan dengan sukses.

“Sudah 18 merek Hak cipta gratis dari kemarin, jadi kita dorong terus, disamping itu umkm juga punya dapat diskon, ada beberapa pemerintah daerah yang tersebut mensubsidi pendaftaran, memfasilitasi pendaftaran merek, cipta, dalam beberapa pemda,” ujar Menteri Hukum kemudian HAM, Yasonna H. Laoly.

Pada acara penutupan, Yassona juga resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kemudian HAM (Kemenkumham) memasarkan komoditas unggulan daerah.

“Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan hal itu dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta memasarkan produk-produk unggulan daerah yang dimaksud merupakan bagian dari identitas budaya kemudian alam. Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas publik untuk mengolah, mengembangkan keunikan kemudian ciri khas yang tersebut dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai serta dipromosikan” ujar Yasonna.

Baca Juga:1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya

Ia menuturkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah. Yasona pun meyakinkan bahwa produk-produk itu miliki kualitas kemudian ciri khas yang mana spesifik.

“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, saya minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi kemudian berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di tempat wilayah serta terlibat memacu pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik lalu kualitas komoditas di area wilayah agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di tempat wilayah,” kata Yasonna.

Tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace, di dalam mana program hal tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas juga peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan iklan juga komersialisasi komoditas indikasi geografis yang mana miliki target akhir dalam bentuk pemasaran pada marketplace.

Kedepannya DJKI pun akan menyelenggarakan program-program khusus untuk percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pemerintah daerah lalu warga perlindungan indikasi geografis (MPIG) dapat menikmati infrastruktur bantuan seperti teknis permohonan seteleh memetakan prospek indikasi geografis di dalam daerah.

DJKI juga siap membantu dalam penyusunan draft permohonan perlindungan indikasi geografis program Geographical Indication Drafting Camp.

Baca Juga:Panduan Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Terlengkap

“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan sanggup dibenahi lebih banyak cepat dan juga barang indikasi geografis dapat segera mendapatkan pelindungan,” terang Yasonna.

DJKI juga terus melanjutkan pengawasan mutu kualitas hasil indikasi geografis yang dimaksud sudah terdaftar agas terus terjaga kesesuaian lalu konsistensinya antara deskripsi dengan keadaan geografisnya.

Sejauh ini ada 138 produk-produk indikasi geografis yang mana sudah terdaftar di tempat DJKI di area antaranya terdiri dari 15 barang dari luar negeri lalu sisanya dari item lokal.

(Cw1/Sumutterkini.com)

Sumber Suara.com

Komentar