Polsek Siantar Martoba Selesaikan Kasus Penggelapan Handphone Lewat Problem Solving
Sumutterkini.com, PEMATANGSIANTAR – Personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus penggelapan handphone lewat problem solving, Minggu (22/10/2023).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, aksi penggelapan itu dilakukan FP (26) warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu, pelaku di Jalan Garuda, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba meminjam handphone Redme 9A milik korban RR (16) warga Jalan Garuda dengan alasan untuk menghubungi seseorang, Minggu (22/10/2023).
“Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak mengembalikan handphone yang dipinjamnya, sehingga korban RR membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba,” jelasnya.
Mendapatkan laporan, personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan pelaku.
Dari hasil mediasi itu, korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan yang sudah dituangkan didalam surat pernyataan.
“Dengan adanya perdamaian itu, personel SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba berhasil menyelesaikan perkara penggelapan melalui Problem Solving,” pungkasnya.
(cw2/Sumutterkini.com)
Komentar