Polsek Aek Natas Tangkap Dua Maling Lembu di Labura

Polsek Aek Natas Tangkap Dua Maling Lembu di Labura

Sumutterkini.com, LABUHANBATU Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang maling lembu milik warga di Divisi VI, Desa Perkebunan Panigoran, Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Keduanya adalah, Syahprijal (27) warga Dusun IV Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Labura dan Khairil Adha (20) warga Jalan M Abbas Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Sabtu (28/10/2023) pukul 16.00 WIB lalu.

Saat itu korban bernama Tukimin (60) warga Dusun V Desa Suka Jadi Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X, Labura mendapat informasi bahwa ada seekor lembu miliknya dipotong dan dicuri di Divisi VI, Desa Perkebunan Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Labura.

“Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju lokasi kejadian,” ungkapnya, Senin (30/10/2023).

Setibanya di lokasi, korban juga menemukan 1 ekor lembu yang masih hidup ditambatkan di pohon. Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian yang menimpa hewan ternaknya ke Polsek Aek Natas.

Mendapatkan laporan, Parlando menyebutkan, Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Aek Natas AKP J Ginting langsung melakukan penyelidikan. Karena berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi bahwa di lokasi saat itu ada 2 orang yang tidak dikenal.

“Sehingga kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri dan menyembelih lembu milik korban. Selanjutnya keduanya dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta,” pungkasnya.

(cw2/Sumutterkini.com)

Komentar