Polres Tebingtinggi Tangkap DPO Pencuri Barang-barang Milik PT KAI
Sumutterkini.com, TEBINGTINGGI – Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang DPO pencurian berinisial JT (22) warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebingtinggi Kota Tebingtinggi, Jumat (3/11/2023).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Agus Arianto mengatakan, JT (22) merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 23 November 2021 lalu.
“Saat itu tersangka dan temannya berinisial SN melakukan pencurian terhadap barang-barang milik PT KAI di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebingtinggi,” ungkapnya, Minggu (5/11/2023).
Ketika itu, Polsuska berhasil menangkap SN usai ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), sepasang plat sambung, 6 buah baut sambung dan 7 buah base plate, sehingga mengalami kerugian senilai Rp5.068.000.
“Saat diinterogasi, SN mengaku saat beraksi bekerja sama dengan JT. Namun ketika dia ditangkap, JT berhasil kabur dan melarikan diri ke Palembang,” jelasnya.
Setelah itu, terang Agus, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi yang menerima laporan dari PT KAI kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya JT berhasil ditangkap di pinggir Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebingtinggi.
“Kepada pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
(Cw2/Sumutterkini.com)
Komentar