Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sei Bamban
Sumutterkini.com, SERGAI – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 2 pria terduga pengedar sabu.
Keduanya merupakan warga Dusun II Kampung Dalam Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, masing-masing berinisial R (28) dan MDP (21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka diamankan pada Kamis (25/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB, di Komplek Perumahan Thamrin Firdaus, Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah,” ungkap Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (26/1/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait kegiatan tersangka R yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka R.
Melihat tersangka R melintas mengendarai sepeda motor berboncengan dengan MDP, tim langsung mengikuti hingga ke TKP dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat akan ditangkap, tersangka R sempat melompat dari sepeda motor dan berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjutnya, dari kantong jaket yang dikenakan tersangka R, ditemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 52,42 gram dan 1 unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, tambah Edward, tersangka mengaku memeroleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal dengan ciri-ciri badan tegap dan rambut hitam belah tengah.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan, namun tidak menemukan orang dimaksud.
Untuk itu, kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan, serta sepeda motor yang dikendarai tersangka langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba,” tandasnya.
(cw2/Sumutterkini.com)
Penulis : Cw2
Editor : Winata