Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Pelaku Narkoba
Sumutterkini.com, LABUHANBATU – Personel Polres Labuhanbatu menangkap seorang pelaku narkoba jenis sabu di Dusun Sidodadi B, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/11/23) pukul 19.00 WIB.
Dari pelaku berinisial SR alias Keling (24) warga Dusun Sidodadi B tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 0,64 gram
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu P Napitupulu mengatakan, penangkapan terhadap SR berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa ada seorang pria sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu.
“Berbekal Dumas tersebut kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkapnya, Minggu (19/11/2023).
Selanjutnya, jelas Napitupulu, personel kepolisian melakukan pengintaian terhadap pelaku SR hingga kemudian dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan diamankan 3 buah paket klip kecil berisikan sabu seberat 0.64 gram, handphone Vivo warna hitam dan uang tunai Rp157.000.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang narkotika,” pungkasnya.
(cw2/Sumutterkini.com)
Komentar