Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Selatan

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Selatan

Sumutterkini.com, LABUHANBATU Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ES (45) di Jalan H Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (3/11/2023).

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando mengatakan, penangkapan terhadap warga Jalan Mesjid Sukron Purwodadi, Rantau Prapat tersebut berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) yang menyebutkan di lokasi tersebut marak terjadi transaksi narkotika.

“Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di sebuah pondok yang ada di TKP,” ungkapnya.

Parlando menjelaskan, dari penangkapan penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu seberat 8,30 gram.

“Dari keterangan tersangka barang haram itu didapatkannya dari AR yang saat ini masih dalam tahap pengejaran (DPO),” jelasnya.

Selain barang bukti narkoba, tambah Parlando, pihak kepolisian juga mengamankan timbangan elektrik, uang Rp5.050.000 diduga hasil penjualan, sekop pipet, 1 bungkus plastik klip kosong dan handphone android.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.

(cw2/Sumutterkini.com)

Komentar