Polisi Tetapkan Medsos Palti Hutabarat Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Terancam 12 Tahun Penjara

- Wartawan

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/1/2024).(KOMPAS.com/Rahel)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/1/2024).(KOMPAS.com/Rahel)

Sumutterkini.com, JAKARTABareskrim Mabes Polri menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks rekaman pembicaraan yang diduga forum koordinasi pemimpin daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, di media sosial miliknya.

Adapun berita bohong tersebut dinarasikan sebagai rekaman suara pembicaraan Forkopimda di Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap Palti disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. “Ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo mengtakan, Palti ditangkap usai Polri menerima dua laporan polisi mengenai penyebaran berita bohong melalui media sosialnya.

Baca Juga  Menpora Perkuat Diplomasi Olahraga dengan Rusia

Satu laporan disampaikan pelapor di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua di Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Trunoyudo, pegiat media sosial itu diamankan pada Jumat ini sekitar pukul 03.44 WIB dini hari.

“Ditangkap di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa rekaman suara yang diduga pengarahan untuk memilih salah satu pasangan calon presiden bukan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Batubara.

“Hasil dari penelusuran Bawaslu Batubara dengan meminta klarifikasi sejumlah pejabat Kabupaten Batubara menyimpulkan tidak ada kemiripan suara dari pejabat Kabupaten Batubara dalam rekaman suara itu,” ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, di Medan, Selasa (16/1/2024).

Saut Boangmanalu menjelaskan bahwa sejumlah pejabat Kabupaten Batubara yang diduga berada dalam rekaman suara itu sudah datang ke kantor Bawaslu Batubara untuk dimintai keterangan. Bawaslu juga disebut telah memastikan kecocokan suara tersebut secara langsung.

“Dalam analisa Bawaslu Batubara dan kajian mereka, tidak ada kemiripan dengan suara para pejabat itu, yang dicantumkan dalam stiker audio. Jadi, tidak ada ditemukan kemiripan sama sekali,” kata Saut. (rsy/sumutterkini.com)

Berita Terkait

Meski Pemerintahan Beralih ke Prabowo, Jokowi Pastikan Kerjasama Indonesia dan Afrika Berlanjut
Pejabat di Bogor Diamankan KPK, PJ Bupati : 1 Sopir dan 4 PNS, Salah Satunya Kadis
Ketua KPU RI Dipecat Kasus Asusila, DKPP Sebut Hasyim Asy’ari Ubah PKPU Agar Dekati Korban
BKKBN Sumut Raih Juara Favorit Tingkat Nasional Kategori PLKB Non ASN 
BNPB: 50 Hektar Lahan di Gunung Bromo Terbakar
Banjir di Landa Parigi Moutong, Satu Tewas dan Dua Hilang
Buronan Harun Masiku, Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi ke Publik
Ditjenpas Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

Berita Terkait

Minggu, 1 September 2024 - 21:16 WIB

Meski Pemerintahan Beralih ke Prabowo, Jokowi Pastikan Kerjasama Indonesia dan Afrika Berlanjut

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:19 WIB

Pejabat di Bogor Diamankan KPK, PJ Bupati : 1 Sopir dan 4 PNS, Salah Satunya Kadis

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:48 WIB

Ketua KPU RI Dipecat Kasus Asusila, DKPP Sebut Hasyim Asy’ari Ubah PKPU Agar Dekati Korban

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:16 WIB

BKKBN Sumut Raih Juara Favorit Tingkat Nasional Kategori PLKB Non ASN 

Senin, 24 Juni 2024 - 09:57 WIB

BNPB: 50 Hektar Lahan di Gunung Bromo Terbakar

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:13 WIB

Banjir di Landa Parigi Moutong, Satu Tewas dan Dua Hilang

Rabu, 19 Juni 2024 - 23:10 WIB

Buronan Harun Masiku, Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi ke Publik

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:48 WIB

Ditjenpas Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

Berita Terbaru