Tidak Untuk Semua Perkara, Kapolda Sumut Tegaskan Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat
Sumutterkini.com, MEDAN – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan bahwa, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar dapat dilakukan dengan tepat sasaran.
Untuk itu dia menekankan, RJ ini tidak bisa diberlakukan kepada permasalahan apapun, melainkan hanya yang dianggap memenuhi syarat.
“Sejatinya kita ingin menghadirkan rasa keadilan bisa terwujud yang kita dorong melalui restorative justice. Sehingga bisa dipahami oleh masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” ungkapnya, Senin (4/8/2023).
Agung menjelaskan, sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya berada di bawah Rp2.500.000.
Oleh karena itu, agar benar-benar tepat sasaran, Agung memerintahkan RJ dapat dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek, sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat,” jelasnya.
Agung membeberkan, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.
Komentar