Sumutterkini.com, BINJAI – Polres Binjai beberkan asal puluhan minuman keras (miras) yang disita saat menggelar Operasi Pekat Toba 2024 yang digelar pada 11-31 Juli 2024.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo mengatakan, jika puluhan miras itu ditemukan di warung, kedai-kedai, dan toko yang tersebar diwilayah hukum Kota Binjai.
Namun ia tak secara gamblang mendetailkan lokasi warung, kedai, dan toko yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk puluhan botol miras, kami temukan di warung atau kedai-kedai, dan toko,” urai Bambang saat menggelar press release di Polres Binjai, Kamis (8/8/2024).
Kemudian, mantan Kapolres Pakpak Bharat ini juga menyinggung program Polres Binjai soal program patroli blue light untuk mencegah begal.
“Program patroli blue light, mengedepankan fungsi pencegahan yang mana setiap hari membirukan Kota Binjai,” ujar Bambang.
Patroli yang dilakukan, melibatkan personel gabungan dari masing-masing polsek dan personel Polres Binjai.
“Untuk melaksanakan patroli, memberikan rasa aman kepada masyarakat, salahsatunya untuk mengantisipasi kegiatan maupun kejadian-kejadian yang dilakukan geng motor ataupun begal,” ujar Bambang.
Perlu diketahui, Polres Binjai menangkap 16 orang tersangka dalam Operasi Pekat Toba 2024.
“Dan dari belasan tersangka ini, tidak ada yang di bawah umur,” ucap Bambang.
Dikabarkan sebelumnya, Polres Binjai berhasil mengungkap 15 perkara dan 16 tersangka pada Operasi Pekat Toba 2024.
“Kasus pertama tindak pidana judi ada dua kasus serta dua tersangka. Pasal yang dicantumkan Pasal 303 ayat 1,” ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo saat menggelar press release, Kamis (8/8/2024).
Lanjut Bambang, kasus selanjutnya yaitu kepemilikan senjata tajam (sajam) sebanyak tiga kasus dan tiga tersangka.
Para tersangka melanggar undang-undang darurat No 12 tahun 1952.
Selanjutnya satu kasus pemerasan dengan dua orang tersangka. Kemudian pornografi, miras, tiga kasus dengan tiga tersangka.
“Dan terakhir pengutipan liar (pungli) lima kasus dengan lima tersangka,” ujar Bambang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sejumlah uang berjumlah Rp 3.500.000, handphone dua unit, sepeda motor, dua sajam, dan miras 62 botol. (rsy/sumutterkini.com)