Polda Sumut Tangkap Napi Pengendali Narkoba
Sumutterkini.com, MEDAN – Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Lapas Tanjung Gusta Medan mengamankan seorang narapidana bernama Teguh Andriansyah (31) karena menjadi pengendali jaringan narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, napi di Lapas Tanjung Gusta itu diamankan dari hasil pengembangan penangkapan dua orang pengedar sabu, bernama Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Minggu (29/10/2023) kemarin.
“Dari penangkapan narkoba itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg,” katanya, Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan , kedua pemilik barang bukti sabu seberat 2 kg tersebut merupakan bapak dan anak. Dari keterangan mereka saat diperiksa, keduanya mengaku jika sabu tersebut dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba, langsung ditindaklajuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan lalu menangkap Teguh Andriansyah,” jelasnya.
Hadi menyebutkan, bahwa ketiga pelaku jaringan narkoba itu saat ini telah ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 Kg yang sebelumnya sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.
(cw2/Sumutterkini.com)
Komentar