Sumutterkini.com – Masalah dan juga juga anak tak pernah ada habisnya. Meski sempat ada harapan bernama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (), penanganannya masih belaka pelik.
Setelah mandeg selama kurang lebih lanjut tinggi 10 tahun, beleid yang dimaksud melindungi korban kekerasan seksual itu akhirnya disahkan pada April 2022 lalu. Tapi hal itu tak berarti menyelesaikan rumitnya penanganan.
Dengan kata lain, dalam tempat masa satu tahun terakhir jabatan hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih punya PR untuk menyelesaikan hal-hal mendetail terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan serta anak.
Komisioner Komnas Perempuan Wanti Mashudi mengatakan, disahkannya UU TPKS memang menjadi oase di area tempat tengah kemarau panjang sengkarut penanganan kekerasan seksual.
“Korban mulai berani mengungkapkan apa yang dimaksud digunakan terjadi padanya. Karena apa? Karena dia merasa kalau lapor sudah ada aturan hukumnya. Jadi kejadian yang tersebut menimpa merek mampu diproses secara hukum,” ujar Wanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).
Keberanian korban, lanjut Wanti, terbukti dari semakin banyaknya laporan kasus kekerasan lalu pelecehan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini diamini pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan juga juga Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.
“Masyarakat mulai berani berbicara akibat keyakinan kasus akan ditangani, sekaligus korban diberi perlindungan atas apa yang mana mana mereka itu alami,” kata Nahar.
Berdasarkan data dari KemenĀ PPPA, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, tercatat 314 laporan kasus kekerasan serta pelecehan seksual yang dimaksud digunakan diterima. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 802 anak menjadi korban.
![]() |
Sayangnya, peningkatan keberanian korban untuk melapor tak dibarengi dengan penanganan yang dimaksud dimaksud cepat. Beberapa memang ditangani, tapi tak sedikit juga yang digunakan hal tersebut ditolak serta baru diusut saat kasusnya sudah lama ramai dalam dalam media sosial.
Tengok cuma kasus pria yang dimaksud mencium anak di dalam tempat Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat tak lama setelah UU TPKS disahkan.
Saat pertama kali dilaporkan, kasus ini tak ditangani. Aparat menolak kemudian berdalih bahwa apa yang digunakan dilaporkan tak termasuk ke dalam pelecehan seksual.
Sontak, warganet pun geram kemudian juga kompak menghujat pelaku sekaligus polisi yang digunakan dimaksud menganggap enteng kasus. Tapi, saat kasus makin viral, aparat tiba-tiba belaka jadi sigap menangani kasus tersebut.
Apa yang dimaksud mana terjadi di dalam tempat Gresik ini bukan satu-satunya kasus kekerasan lalu pelecehan seksual yang tersebut baru ditangani saat telah lama lama viral. Banyak kasus lain yang dimaksud juga harus ‘menunggu’ merebak untuk akhirnya tertangani.
Nyatanya, UU TPKS tak sepenuhnya memberi perlindungan kemudian penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan serta pelecehan seksual pada Indonesia.
Masih banyak hambatan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
(Cw1/Sumutterkini.com)
Sumber CNNIndonesia
Komentar