Penjual Sabu di Datuk Bandar Timur Diringkus Polisi

Penjual Sabu di Datuk Bandar Timur Diringkus Polisi

Sumutterkini.com, TANJUNGBALAI Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang penjual narkoba berinisial S (42) di Jalan Aman, Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu (1/10/2023) pukul 04.00 WIB.

Dari warga Jalan Putri Malu, Gang Sawit, Datuk Bandar Timur tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,13 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan dengan cara melakukan teknik undercover buy.

Selanjutnya, kepada tersangka, petugas kepolisian yang menyamar melakukan pemesanan paket sabu kepada S seharga Rp150.000.

“Sehingga saat bertemu dan tersangka hendak menyerahkan 2 paket sabu petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya, Minggu (5/11/2023).

Lebih lanjut Silalahi menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan dan rumah yang dilakukan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,13 gram dan uang tunai Rp1.070.000.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(cw2/Sumutterkini.com)

Komentar