Sumutterkini.com, BINJAI – Pengedar narkoba jenis pil ekstasi yang kerap memperjualbelikan barang haram itu di wilayah Jalan Binjai-Selayang, Kelurahan Pekan Selesai, diringkus polisi.
Adapun identitas pelaku berinisial JN (21) warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Langkat.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktifitasnya berjualan pil dugem tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peredaran pil ekstasi yang dijual JN terjadi di wilayah Jalan Binjai-Selayang, Kelurahan Pekan Selesai.
“Atas informasi dari masyarakat, saya turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, JN ditangkap pada Sabtu (20/7/2024) dini hari,” ujar Syamsul, Jumat (26/7/2024).
Dari tangan JN, lanjut Syamsul personel menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi 8 butir dan 7 butir pil ekstasi warna biru. Sehingga totalnya menjadi 15 butir pil ekstasi.
Pelaku JN mengaku, pil ekstasi tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial WW di Kelurahan Pekan Selesai. Atas informasi dimaksud, polisi sempat melakukan pengejaran.
Sayangnya, usaha polisi berakhir sia-sia. Sebab, WW tidak ditemukan dan disinyalir sudah melarikan diri.
Kini, JN sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“JN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutup Syamsul. (rsy/sumutterkini.com)