Pengedar Narkoba di Wilayah Binjai-Selayang Diringkus Polisi, 15 Butir Ekstasi Disita

- Wartawan

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Binjai-Selayang, Kelurahan Pekan Selesai, yang saat ini sudah diringkus Polres Binjai, Jumat (26/7/2024).

Pelaku sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Binjai-Selayang, Kelurahan Pekan Selesai, yang saat ini sudah diringkus Polres Binjai, Jumat (26/7/2024).

Sumutterkini.com, BINJAIPengedar narkoba jenis pil ekstasi yang kerap memperjualbelikan barang haram itu di wilayah Jalan Binjai-Selayang, Kelurahan Pekan Selesai, diringkus polisi.

Adapun identitas pelaku berinisial JN (21) warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Langkat.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktifitasnya berjualan pil dugem tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peredaran pil ekstasi yang dijual JN terjadi di wilayah Jalan Binjai-Selayang, Kelurahan Pekan Selesai.

“Atas informasi dari masyarakat, saya turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, JN ditangkap pada Sabtu (20/7/2024) dini hari,” ujar Syamsul, Jumat (26/7/2024).

Dari tangan JN, lanjut Syamsul personel menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi 8 butir dan 7 butir pil ekstasi warna biru. Sehingga totalnya menjadi 15 butir pil ekstasi.

Baca Juga  IRT yang Buang Bayinya di Hutan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pelaku JN mengaku, pil ekstasi tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial WW di Kelurahan Pekan Selesai. Atas informasi dimaksud, polisi sempat melakukan pengejaran.

Sayangnya, usaha polisi berakhir sia-sia. Sebab, WW tidak ditemukan dan disinyalir sudah melarikan diri.

Kini, JN sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“JN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutup Syamsul. (rsy/sumutterkini.com)

Berita Terkait

Selundupkan Belasan Gram Sabu, Dua Warga Aceh Diringkus Polres Binjai
Lampu Lalu Lintas di Kota Binjai Padam, Perangkat Seharga Puluhan Juta Dicuri
Warga Sei Bilah Edarkan Narkoba, Polisi Sita 30 Paket Ganja Kering
Ini Tampang Elvius Sembiring Kades di Langkat yang Bacok Warganya Ternyata Pakai Samurai
Polres Langkat Disebut Lamban Tuntaskan Kasus Kepala Desa Kuala Musam yang Bacok Warganya
Pria di Bogor Begal, Alami Luka Bacok dan Motor Raib
Bandar 1.598 Ekstasi Diringkus di Jalan Medan-Binjai, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi
Ini Tampang Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur yang Diringkus di Kota Binjai

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 23:02 WIB

Lampu Lalu Lintas di Kota Binjai Padam, Perangkat Seharga Puluhan Juta Dicuri

Minggu, 15 September 2024 - 22:22 WIB

Warga Sei Bilah Edarkan Narkoba, Polisi Sita 30 Paket Ganja Kering

Selasa, 3 September 2024 - 20:34 WIB

Ini Tampang Elvius Sembiring Kades di Langkat yang Bacok Warganya Ternyata Pakai Samurai

Minggu, 1 September 2024 - 20:07 WIB

Polres Langkat Disebut Lamban Tuntaskan Kasus Kepala Desa Kuala Musam yang Bacok Warganya

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Pria di Bogor Begal, Alami Luka Bacok dan Motor Raib

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:55 WIB

Bandar 1.598 Ekstasi Diringkus di Jalan Medan-Binjai, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:54 WIB

Ini Tampang Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur yang Diringkus di Kota Binjai

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:44 WIB

Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur yang Diringkus di Kota Binjai Terancam Pidana Mati

Berita Terbaru