Sumutterkini.com, BINJAI – Pengedar narkoba jenis sabu tak berkutik saat ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Sawit, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun identitas pengedar sabu itu berinisial BS (55). ia ditangkap pada, Kamis (25/7/2024).
“Penangkapan ini atas informasi masyarakat karena kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Sabtu (3/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Junaidi, dari tangan pelaku disita 13,14 gram sabu.
Tak hanya sabu, personel juga menemukan barang bukti satu timbangan elektrik dan satu dompet berisikan sembilan paket sabu.
“Selain itu, juga ada dua sekop terbit dari pipet, dua plastik klip besar dan satu hp disita menjadi barang bukti,” ujar Junaidi.
Saat diinterogasi BS mengaku, barang bukti sabu yang dimilikinya dari seorang bandar berinisial NK di daerah Tandam. Mendapat informasi ini, polisi melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud.
Sayang, usaha polisi berakhir kandas. Pria berinisial NK yang diburu tidak ditemukan di lokasi.
Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutup Junaidi. (rsy/sumutterkini.com)