Pemko Medan Bakal Bangun Depo BRT Mebidang di Tanjung Selamat

Pemko Medan Bakal Bangun Depo BRT Mebidang di Tanjung Selamat

Sumutterkini.com, MEDAN Pemko Medan mengaku akan memanfaatkan aset tanah yang berada di Jalan Flamboyan II, Lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan sebagai lokasi pembangunan depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Zulkarnain Lubis mengatakan pembangunan infrastruktur sistem transportasi umum massal ini merupakan bagian dari rencana induk pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang dipegang oleh Pemko Medan.

“Lahan beralas HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ini seluas 26 hektar lebih. Di sinilah akan kita bangun infrastruktur transportasi umum massal BRT Mebidang,” sebutnya dilansir dari laman Pemko Medan, Minggu (29/10/2023).

Zulkarnain mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Pasal 7, pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.

“Pemko Medan telah menyusun masterplan atau rencana induk penggunaan dan pemanfaatannya. Sebagian dari lahan HPL 1 Tanjung Selamat ini, 3 atau 4 hektar akan dijadikan lokasi pembangunan depo BRT Mebidang,” ungkapnya.

Dia menambahkan, lahan di Jalan Flamboyan II Tanjung Selamat ini sudah menjadi wilayah Kota Medan sejak Tahun 1973. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 73 tentang Perluasan Wilayah Kotamadya Medan.

“Secara administrasi, lahan itu tercatat sebagai inventaris kita, secara yuridis kita mempunyai sertifikat tertinggi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. Jadi secara administrasi, yuridis, dan penguasaan, lahan itu di bawah pengelolaan Pemko Medan,” sebutnya.

Komentar