Sumutterkini.com, LANGKAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, sampai saat ini belum menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, terkait penertiban Diskotek Star Fly yang beroperasi tanpa mengantongi izin, di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Hal ini dibenarkan oleh Kadis DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/2/2024).
“Saya cek diaplikasi belum ada, hardcopy belum ada saya baca. Kalau ada suratnya kirimkan aja,” ujar Faisal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal beberapa hari yang lalu, Kasatpol PP, Dameka Singarimbun mengatakan, pada Selasa (13/2/2024), pihaknya akan menyurati DPMPTSP terkait keberadaan Diskotek Star Fly yang kembali beroperasi.
“Insyaallah besok sudah disurati ke Dinas Perizinan Provinsi,” ujar Dameka, Senin (12/2/2024) kemarin.
“Dari surat laporan Pemda ke Provinsi, nanti diadakan rapat di provinsi. Untuk menindaklanjuti hasil rapat (kecamatan). Di Provinsi di bentuk tim terpadu untuk bersama-sama turun menertibkan diskotek tersebut. Sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kewenangan,” sambungnya.
Namun demikian, timbul pertanyaan ditengah-tengah masyarakat atas sikap atau tindakan Pemkab Langkat terhadap Diskotek Star Fly.
Seperti diwawancarai wartawan beberapa waktu yang lalu, sejumlah masyarakat menilai Pemkab Langkat diduga seperti membiarkan Diskotek Star Fly beroperasi begitu saja, meski tidak mengantongi izin.
Dikabarkan sebelumnya, forkopimca di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah menyurati pemerintah daerah (pemda) terkait keberadaan Diskotek Star Fly yang kembali beroperasi tanpa mengantongi izin.
Menurut Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun, surat yang dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Langkat, akan diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kadis PMP2TSP Langkat, Edi Suratman.
“Benar memang kemarin fokopimca sudah melakukan pertemuan soal Diskotek Star Fly,” ujar Edi.
Ia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Sekda, menunggu arahan untuk menertibkan Diskotek Star Fly.
“Kalau bicara soal izin, diskotek itu tidak ada izin. Dan kita tau, kalau izin diskotek itu ada di dinas provinsi,” tutup Edi.
Dikabarkan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap pemerintah kabupaten terkait keberadaan diskotek yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa mengantongi izin.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif, sikap Pemkab Langkat diduga acuh terkait hal tersebut.
Sejatinya Pemkab Langkat dapat menindak Diskotek Star Fly yang berdiri di Kecamatan Kuala, Langkat.
Apalagi diskotek yang dimaksud pernah disegel oleh Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu.
“Kalau sudah pernah disegel (Pemkab Langkat), sudah bisa lah dieksekusi. Tapi karena sudah lama (disegel) coba kami cek ya,” ujar Faisal, Rabu (31/1/2024).
Lanjut Faisal, Pemkab Langkat dapat melakukan penyegelan terhadap Diskotek Star Fly. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut membandel dan nekat beroperasi walau tak mengantongi izin operasional.
Bahkan muncul dugaan, bangunan diskotek yang ilegal ini atau tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG).
“Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak” ujar Faisal.
“Memang benar kami yang mengeluarkan izin dan sudah sering saya sampaikan bahwa daerah dapat melakukan penindakan. Jangan beranggapan semua diskotek yang gak punya izin menjadi tanggung jawab provinsi,” sambungnya.
Jika semua dibebankan kepada provinsi, Faisal menambahkan, apa fungsi dan pengawasan bagi pemerintah kabupaten serta kota yang ada.
Ia menyebut, sudah berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap diskotek yang tidak mengantongi izin.
“Kalau memang tidak mampu atau menyerah, buat surat kepada kami untuk mohon dukungan. Namun begitu kita cek dan mau saya tanyakan kenapa tiba-tiba persoalan yang gak punya izin menjadi tanggung jawab kami,” ujar Faisal. (rsy/sumutterkini.com)