Sumutterkini.com, LANGKAT – Dua dari satu pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun di Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah diringkus Polres Langkat.
Adapun pelaku yang telah ditangkap berinisial F alias PD yang ternyata masih berusia 13 tahun. Ia diamankan Sat Reskrim Polres Langkat dirumah pamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang pada, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku F juga merupakan warga Kecamatan Secanggang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan ini berawal dari laporan korban
Dengan nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Selasa (30/1/2024).
Lanjut Rajendra, melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan perkara cabul tersebut.
“Kemarin kenapa pelaku belum ditangkap, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang sifatnya wajib seperti hasil visum,” ujar Rajendra.
Kasi Humas Polres Langkat ini menambahkan, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas. Dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai undang-undang yang berlaku
Sedangkan itu, terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) subsider Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial IS (40) belum diamankan pihak kepolisian. IS kabur usai ayah korban bernama Ramlan melaporkan perkara ini ke Polres Langkat.
Pelaku IS juga disebut-sebut atau dianggap Ramlan sebagai pakciknya sendiri.
Namun siapa sangka, kedekatan itu dimanfaatkan pelaku IS untuk mencabuli anak Ramlan yang masih berusia 7 tahun. (rsy/sumutterkini.com)