Pelaku Cabul Anak 7 Tahun di Langkat, Ternyata Masih Berusia 13 Tahun, Ditangkap di Hamparan Perak

- Wartawan

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan F alias PD (13) saat diamankan Sat Reskrim Polres Langkat (30/1/2024).

Pelaku pencabulan F alias PD (13) saat diamankan Sat Reskrim Polres Langkat (30/1/2024).

Sumutterkini.com, LANGKAT – Dua dari satu pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun di Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah diringkus Polres Langkat.

Adapun pelaku yang telah ditangkap berinisial F alias PD yang ternyata masih berusia 13 tahun. Ia diamankan Sat Reskrim Polres Langkat dirumah pamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang pada, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Pelaku F juga merupakan warga Kecamatan Secanggang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini berawal dari laporan korban
Dengan nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Selasa (30/1/2024).

Lanjut Rajendra, melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan perkara cabul tersebut.

“Kemarin kenapa pelaku belum ditangkap, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang sifatnya wajib seperti hasil visum,” ujar Rajendra.

Baca Juga  4 Orang Pegawai Dinas PUPR Kota Binjai Positif Narkoba, Kadis Bungkam

Kasi Humas Polres Langkat ini menambahkan, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas. Dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai undang-undang yang berlaku

Sedangkan itu, terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) subsider Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial IS (40) belum diamankan pihak kepolisian. IS kabur usai ayah korban bernama Ramlan melaporkan perkara ini ke Polres Langkat.

Pelaku IS juga disebut-sebut atau dianggap Ramlan sebagai pakciknya sendiri.

Namun siapa sangka, kedekatan itu dimanfaatkan pelaku IS untuk mencabuli anak Ramlan yang masih berusia 7 tahun. (rsy/sumutterkini.com)

 

Berita Terkait

HUT ke-79 TNI di Langkat Berlangsung Meriah, Ifan Seventeen Manjakan Masyarakat Sekitar
Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti Usai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV
Ribuan Ekstasi dan Dua Senpi Dimusnahkan Kejari Binjai, Kasus Narkoba Masih Mendominasi
Semua Paslon di Kota Binjai Langgar Keputusan KPU Soal Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Murid SLB dan SDN di Langkat Antusias saat Kodim 0203 Bagi-bagi Ribuan Alat Tulis dan Susu
Pemko Binjai Terima Penghargaan SAKIP Award 2024 KemenPAN-RB
Pemko Binjai Buka 184 Formasi PPPK Tahun 2024, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Oktober
Propam Polres Langkat Periksa Penyidik yang Diduga Bentak Oknum Bhayangkari Korban Bully Rentenir

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:17 WIB

HUT ke-79 TNI di Langkat Berlangsung Meriah, Ifan Seventeen Manjakan Masyarakat Sekitar

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti Usai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Ribuan Ekstasi dan Dua Senpi Dimusnahkan Kejari Binjai, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:46 WIB

Semua Paslon di Kota Binjai Langgar Keputusan KPU Soal Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Murid SLB dan SDN di Langkat Antusias saat Kodim 0203 Bagi-bagi Ribuan Alat Tulis dan Susu

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:07 WIB

Pemko Binjai Terima Penghargaan SAKIP Award 2024 KemenPAN-RB

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:14 WIB

Pemko Binjai Buka 184 Formasi PPPK Tahun 2024, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Oktober

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:11 WIB

Propam Polres Langkat Periksa Penyidik yang Diduga Bentak Oknum Bhayangkari Korban Bully Rentenir

Berita Terbaru

Robert Lewandowski merayakan gol pertama Barcelona pada laga Liga Spanyol antara Deportivo Alaves dan FC Barcelona di stadion Mendizorroza di Vitoria pada 6 Oktober 2024. (AFP/CESAR MANSO)

Bola

Lewandowski Hattrick, Barcelona Menang 0-3 Lawan Alaves

Minggu, 6 Okt 2024 - 23:36 WIB