Sumutterkini.com – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memacu proses penilaian dan juga pemeriksaan tes kesehatan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan juga imparsial. Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan bahwa sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan dokter yang dimaksud diakui oleh dunia Internasional, PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian kemudian pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres).
“Presiden dan juga Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang mana memiliki tanggungjawab yang besar sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani serta rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara serta bangsanya. Status kesehatan hal itu dalam atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang dimaksud profesional lalu impartial (assessing physicians) yang digunakan dibentuk secara resmi kemudian khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang tersebut kompeten kemudian memiliki kredibilitas tinggi di dalam lingkungan profesinya,” ujar Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan juga Cawapres dalam Pilpres 2014, Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM.

PB IDI menegaskan bahwa penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang tersebut sesuai dengan standar profesi kedokteran. Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang tersebut disampaikan kepada KPU untuk dijadikan substansi pertimbangan.
Jika pada calon calon tiada ditemukan ketidakmampuan, maka ia dinyatakan tak ditemukan faktor risiko yang digunakan dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas lalu kewajiban sebagai Presiden kemudian Wakil Presiden.
Sementara jika pada calon calon ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan , maka ia dinyatakan dinyatakan ditemukan faktor risiko yang dimaksud dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden.
Penilaian kesehatan dijalankan untuk menilai status kesehatan Bakal Calon Presiden lalu Bakal Calon Wakil Presiden serta mengidentifikasi kemungkinan adanya disabilitas yang digunakan dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas lalu kewajibannya. Penilaian itu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang mana memenuhi persyaratan obyektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.
Status kesehatan yang digunakan dibutuhkan oleh pengemban jabatan Presiden serta Wakil Presiden tiada harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan. Namun setidaknya merekan harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna kemudian bukan memiliki penyakit yang digunakan diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan.
Selain itu juga kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis; memproduksi keputusan juga mengomunikasikannya.
(Cw1/Sumutterkini.com)
Komentar