Pasca Ditahan Jaksa, Eks Kadis Pendidikan Kota Binjai Cicil Kerugian Negara

- Wartawan

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Binjai, berinisial SUG ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Kamis (29/8/2024) malam.

Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Binjai, berinisial SUG ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Kamis (29/8/2024) malam.

Sumutterkini.com, BINJAI – Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Binjai berinisial SUG ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai.

Meski begitu, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Binjai menerima cicilan kerugian negara dari tersangka dugaan korupsi pembuatan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) tahun anggaran 2021.

Proses cicil kerugian negara yang dilakukan SUG selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai dan SP selaku Wakil Direktur CV Gama 91 Consultan usai penyidik menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting membenarkan adanya proses cicil yang dilakukan kedua tersangka.

“Ya benar, penyidik telah menyetorkan uang sebesar Rp 56 juta yang diterima dari tersangka SUG dan sudah disetor ke kas negara,” ucap Adre, Senin (2/9/2024).

“Selain SUG, penyidik juga menerima uang sebesar Rp 126 juta sebagai titipan uang pengganti atas temuan kerugian negara dari tersangka berinisial SP. Uang pengganti tersebut dititipkan di Bank Mandiri Kota Binjai,” sambungnya.

Pengerjaan DED untuk RKB tersebut diduga fiktif. Pasalnya, ahli dalam kontrak tidak sesuai dan kegiatan tersebut dikerjakan oleh 2 jasa konsultan perencanaan dengan melibatkan 5 orang.

Dalam perkara ini, kerugian negara senilai Rp 673.005.000. Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Penahanan terhadap ketiga tersangka juga dalam rangka kepentingan proses penyidikan.

“Tim penyidik akan melakukan persiapan administrasi dan jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan agar segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Khusus Kelas I Medan,” ucap Adre.

Baca Juga  Kenalkan MMA Sejak Dini di Indonesia, OnePride Luncurkan Future Champ

Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Selain SUG dan SP, juga ada RS selaku Direktur CV Gama 91 Consultan.

Ada dua paket pengerjaan DED RKB dimaksud dengan rincian anggaran senilai Rp 383.751.500 dan Rp 400.554.000.

Ketiga tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Binjai.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih subsider pasal 8 ko pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rsy/sumutterkini.com)

Berita Terkait

Sosok Syah Afandin Calon Bupati Langkat dan Visi Membangun Tanah Kelahiran
LBH Medan Desak Pj Bupati Langkat Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BKD, Minta Polisi Tahan ke-5 Tersangka
Parah, Gedung DPRD Binjai Bocor saat Pelantikan Anggota Dewan Periode 2024-2029
Bawaslu Kota Binjai Buka Rekrutmen PTPS 397 Orang, Ini Cara dan Syarat Mendaftarnya
Dana Sponsorship Puluhan Juta Rupiah Raib, Pengurus IWO Binjai Desak Bendahara Mundur
Usai Kadisdik dan Kepala BKD Ditetapkan Tersangka Pemkab Langkat Bungkam
Ratusan Guru Honorer Yakini Ada Tersangka Lain Setelah Kadisdik dan Kepala BKD
Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK, LBH Medan : Tahan Semuanya

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 23:30 WIB

Sosok Syah Afandin Calon Bupati Langkat dan Visi Membangun Tanah Kelahiran

Rabu, 18 September 2024 - 22:53 WIB

LBH Medan Desak Pj Bupati Langkat Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BKD, Minta Polisi Tahan ke-5 Tersangka

Selasa, 17 September 2024 - 18:00 WIB

Parah, Gedung DPRD Binjai Bocor saat Pelantikan Anggota Dewan Periode 2024-2029

Minggu, 15 September 2024 - 22:26 WIB

Bawaslu Kota Binjai Buka Rekrutmen PTPS 397 Orang, Ini Cara dan Syarat Mendaftarnya

Jumat, 13 September 2024 - 22:26 WIB

Dana Sponsorship Puluhan Juta Rupiah Raib, Pengurus IWO Binjai Desak Bendahara Mundur

Jumat, 13 September 2024 - 21:08 WIB

Usai Kadisdik dan Kepala BKD Ditetapkan Tersangka Pemkab Langkat Bungkam

Jumat, 13 September 2024 - 21:04 WIB

Ratusan Guru Honorer Yakini Ada Tersangka Lain Setelah Kadisdik dan Kepala BKD

Jumat, 13 September 2024 - 20:58 WIB

Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK, LBH Medan : Tahan Semuanya

Berita Terbaru