Sumutterkini.com Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan operator jasa dan juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengeksplorasi regulasi terkait pajak pada layanan ojek daring (ojol) dan juga toko daring (online shop).
“Pemerintah daerah sudah mengundang operator jasa juga juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih tinggi lanjut terkait usulan pungutan pajak di area sektor perdagangan ‘online’,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati pada Minggu (22/10/2023).
Pemerintah daerah optimis bahwa pendapatan dari aplikasi “online” akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah dilakukan memohonkan pemerintah pusat untuk menciptakan regulasi terkait pengenaan pajak pada layanan ojol juga toko daring.
Namun, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kelanjutan dari pemerintah pusat sebelum mengambil tindakan lebih tinggi lanjut.
Lusiana menekankan bahwa penerapan objek pajak pusat juga pajak daerah dikerjakan dengan hati-hati, dengan melakukan kajian bersama Kementerian Keuangan untuk menegaskan penarikan pajak yang digunakan tepat. Dia mencatat bahwa digitalisasi sudah pernah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan.
Kemajuan teknologi digital membuka prospek baru untuk pengumpulan pajak pusat dan juga daerah. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah bahwa digitalisasi memberikan opsi tambahan untuk memperluas cakupan pajak pada transaksi perdagangan elektronik (e-commerce), yang digunakan di area banyak negara dianggap sebagai sumber potensial pajak yang mana signifikan.
Ia menyebut, adopsi teknologi digital dapat membawa kesempatan lalu tantangan bagi pemerintah pusat kemudian daerah dalam meningkatkan prospek penerimaan pajak.
“Mengembangkan kebijakan yang tersebut sejalan dengan kemajuan teknologi digital dan juga memverifikasi penerapan pajak yang adil adalah hal yang dimaksud krusial bagi pemerintah,” ujar Lusiana, dikutip dari Antara.
Edukasi mengenai tanggung jawab dan juga kewajiban pajak kepada warga juga menjadi faktor penting dalam konstruksi kota DKI Jakarta.
Selain itu, digitalisasi dapat menjadi alat bagi pemerintah pusat kemudian daerah untuk berkolaborasi dalam pengumpulan pajak dengan tambahan efisien, sehingga pembagian hasil pajak dapat dijalani sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.
(Cw1/Sumutterkini.com)
Sumber Suara.com
Komentar