Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Sumutterkini.com, JAKARTA Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo.

Karenanya, putusan hukuman mati yang menjerat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pun dianulir.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA seperti dikutip Detik dilansir via CNBC, Selasa (8/8/2023).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan tetap memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo lantas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi.

Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. Namun permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolak oleh MA, di mana MA hanya mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA.

(cw2/Sumutterkini.com)

Komentar