MK Putus Gugatan Capres Maksimal Usia 70 Tahun Senin Pekan Depan

Sumutterkini.com – Mahkamah Konstitusi () akan memutus banyak gugatan terhadap UU pilpres yang dimaksud dimaksud memohon syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Aturan itu dapat membatasi pencalonan banyak kandidat, termasuk calon calon presiden (capres.

MK akan menggelar sidang pengucapan putusan sebagian gugatan tentang syarat capres-cawapres pada Senin (23/10). Rangkaian pengucapan putusan dimulai 10.00 WIB.

Gugatan pertama bernomor 107/PUU-XXI/2023 yang mana mana dimohonkan Rudy Hartono. Gugatan itu memohonkan MK menetapkan frasa “usia paling rendah 40 tahun” dalam pasal 169 huruf (q) UU pemilihan umum konstitusional bersyarat.

“... yang digunakan dimaksud artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden serta calon delegasi presiden,” bunyi petitum yang digunakan mana diajukan Rudy Hartono.

Gugatan lainnya diajukan Rio Saputro dkk. dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Ia juga memohonkan MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal lalu 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, Rio dkk. juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Dia ingin capres-cawapres tidaklah pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.

Menyatakan psal 169 huruf d … tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan ada dimaknai “tidak pernah mengkhianati negara, tak pernah melakukan perbuatan pidana korupsi, tak ada miliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang dimaksud terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998 …,” dikutip dari petitum yang mana diajukan Rio dkk.

Salah satu akan datang calon presiden, Prabowo Subianto, berusia di tempat dalam atas 70 tahun. Prabowo lahir pada 17 Oktober 1951 dalam tempat Jakarta.

Sebelumnya, MK sudah terjadi memutus beberapa orang gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang digunakan mana dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres bukan mesti berusia 40 tahun jika sudah punya pengalaman di dalam area pemerintahan yang mana mana melalui pemilihan umum.

Putusan itu membuka pintu bagi beberapa jumlah agregat mantan atau pejabat kepala daerah yang dimaksud belum berusia 40 tahun. Salah satu nama yang mana mana mengemuka adalah Gibran Rakabuming Raka.

Putra sulung Presiden Jokowi itu sedang menjabat Wali Kota Solo. Gibran santer dihubungkan dengan bacapres Prabowo Subianto.

(Cw1/Sumutterkini.com)

Sumber CNNIndonesia

Komentar