Membandel, Polres Taput Tangkap Pengusaha dan Pengangkut Tambang Illegal

Membandel, Polres Taput Tangkap Pengusaha dan Pengangkut Tambang Illegal

Sumutterkini.com, TAPUT – Personel Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan 3 orang pelaku penambang ilegal batu gunung di Kecamatan Muara.

Ketiganya, yakni Chandra Sianturi ( 44 ) warga Jalan Puri Anom, Sembahe Baru, Pancurbatu, Deliserdang, Bastian Rajagukguk, (23) warga Dolok Martumbur, Kecamatan Muara, Taput dan Amihut Gamalie Sianturi, (20) warga Simpang Tiga, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan menyampaikan, penangkapan ketiganya dilakukan karena kedapatan melakukan penambangan batu gunung secara illegal dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara Kabupaten Taput, pada Sabtu (21/10/2023).

“Diantara ketiga orang tersebut, 1 orang sebagai pengusaha yaitu Chandra Sianturi dan 2 orang lagi merupakan mitra kerjanya sebagai pengangkut bahan galian,” ungkapnya, Selasa (24/10/2023).

Delianto menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat, atas adanya aktivitas tambang galian batu gunung setelah sebelumnya sempat berhenti.

“Saat tim turun kelapangan ternyata aktivitas penambangan tersebut benar beroperasi, lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis excavator dan mobil truk yang sudah bermuatan batu gunung siap untuk dijual,” jelasnya.

Saat diinterogasi, beber Delianto, mereka juga tidak bisa menunjukkan izin penambangan yang sah yang dari pemerintah. Karenanya ketiganya pun langsung diboyong ke Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Komentar