Sumutterkini.com, Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, mengatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai keputusan kaum tirani untuk melanggengkan kekuasaan. Putusan itu mengatur batas usia calon presiden kemudian calon duta presiden minimal 40 tahun. MK mengabulkan putusan itu dengan menambah klausa “pernah menjabat kepala daerah”.
“Ini bukan urusan menang-kalah, tetapi putusan MK adalah putusan kaum tirani yang tersebut ingin merasakan kelanggengan kekuasaan tadi,” kata Masinton dalam diskusi Total Politik di tempat Jalan Wr. Jati Timur Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Oktober 2023.
Anggota Komisi III DPR ini menilai keputusan MK, yang tersebut dipimpin Anwar Usman itu bukan keputusan secara konstitusional. Tetapi keputusan yang dijalankan oleh kekuasaan kaum tirani yang tersebut menggunakan tangan kanan Mahkamah Konstitusi.
Bahaya dari keputusan yang dimaksud diputuskan pada 16 Oktober 2023 itu, kata dia, berdampak kepada rakyat yang digunakan kehilangan kepastian dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum atau pemilihan umum 2024 sebagai jalan demokrasi. “Tirani itu orang yang mana memaksakan kehendaknya,” ujar Masinton.
Salah satu yang mana dipersoalkan dalam putusan itu adalah prospek konflik kepentingan. Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi sekarang diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konsititusi atau MKMK. Putusan itu menyebabkan Gibran melenggang bebas menjadi cawapres Prabowo.
Adanya keputusan yang mana dianggap memberi karpet merah terhadap pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon perwakilan presiden Prabowo Subianto, kata dia, hanya sekali akan terlihat sebagai ajang ritual lalu formal, yang tersebut sekadar menjalankan proses demokrasi.
Menurut Masinton, jika sekadar ajang menjalankan demokrasi melalui pemilihan umum, masa Orde Baru juga melaksanakan pemilihan umum. “Tapi kita tahu, Orde Baru menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara-cara curang. Curangnya dalam mana? Menggunakan instrumen kekuasaan,” ujar dia.
Masinton menambahkan, proses keputusan yang tersebut diputuskan tiada berdiri sendiri. Masinton tidaklah merincikan penjelasan tudingannya bahwa MK mengambil keputusan atas “dorongan orang luar”. Menurut dia, keputusan itu pengkhianatan terhadap mandat Reformasi 1998. “Gamblang itu,” ujar dia.
Dia mengatakan, semangat Reformasi harus dikembalikan. Alasannya, dia bertutur, kebebasan berbicara masih berlangsung hingga hari ini lantaran konstitusi mengatur kebebasan berpendapat itu. “Kita bisa jadi menyampaikan pikiran juga gagasan oleh sebab itu konstitusi,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menanggapi tudingan adanya konflik kepentingan dalam memutuskan perkara batas usia calon presiden serta calon delegasi presiden yang digunakan dianggap meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. “Kami bersedia bekerja sebagai hakim konstitusi berdasarkan hukum acara. Dan kami hanya sekali tunduk kepada konstitusi serta kami hanya saja takut kepada Tuhan yang digunakan Maha Kuasa sesuai ira-ira putusan,” kata Anwar dalam gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
Paman Gibran itu menjelaskan terlepas dari sebuah putusan, tentu hanya sulit menghindari adanya pro juga kontra. “Jangankan di tempat teman-teman media, dalam kalangan hakim konstitusi sendiri belaka ada perbedaan pendapat,” ujar dia.
Dalam perbedaan pendapat, Anwar Usman mengatakan tersedia dissenting opinion (pendapat berbeda) lalu concurring opinion (alasan berbeda) yang tersebut dibolehkan dalam hukum acara serta ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, kritik itu berfungsi untuk perbaikan diri sendiri serta MK.
Anwar Usman mengatakan kritik lalu saran dari umum sebagai obat untuk perbaikan lembaga hukum yang dimaksud dia pimpin itu. “Sepahit apa pun, kritik juga saran itu bagi saya sendiri adalah obat. Karena bukan ada semua obat manis,” ujarnya.
Menurut dia, tidaklah semua keterangan perihal pertanyaan rakyat masalah dugaan konflik kepentingan akan dijawab. Anwar Usman menyerahkan itu semua keputusan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menjelaskan, setiap putusan yang tersebut dikeluarkan hakim bukan semata-mata bertanggung jawab kepada bangsa lalu masyarakat. Paling utama, kata dia, keputusan itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. “Dalam semua perkara apa pun, alhamdulillah itu saya lakukan sampai hari ini,” ucap dia.
Pilihan Editor: Kunker di dalam Banyumas Sebagai Menhan, Prabowo: Di Sini Saya Tidak Boleh Kampaye
(Cw1/Sumutterkini.com)
Komentar