Sumutterkini.com – Jakarta – Bakal calon perwakilan presiden dari koalisi PDIP Mahfud Md menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang tersebut dianggap berpihak ke orang tertentu saat memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres.
Menurut Mahfud, kewenangan untuk memeriksa tentang itu ada dalam tim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang mana dibentuk hari ini.
“Soal kecurigaan terhadap hakim yang dimaksud misalnya ada keterikatan emosional terhadap pihak tertentu serta mekanismenya ada permainan dalam balik meja ada operasi oleh seseorang ke rumah-rumah hakim itu nanti kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang dimaksud katanya sudah akan dibentuk,” kata Mahfud Md saat ditemui seusai Bincang Santai bersama Generasi Milenial yang tersebut dilaksanakan di tempat kawasan M Bloc, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Oktober 2023.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah dilakukan memutus mengabulkan sebagian gugatan tentang batas usia capres-cawapres di area atas 40 tahun dengan penambahan frasa atau pernah menjadi kepala daerah.
Putusan itu dianggap memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mengambil bagian dalam kontestasi Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut putusan batas usia capres lalu cawapres yang mana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin lalu, 16 Oktober 2023, melebihi gugatan yang tersebut diajukan pemohon atau ultra petita.
Almas Tsaqibbirru sebagai pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023 cuma memohonkan MK menambahkan frasa ‘atau berpengalaman sebagai kepala daerah’ pada Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Mengapa amarnya bergeser? Perlu diberi catatan tebal, tidaklah semua yang dimaksud dipilih melalui pemilihan umum adalah kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Saldi dalam membacakan pandangannya di tempat sidang MK, Senin, 16 Oktober 2023.
Meski banyak polemik di tempat penduduk atas putusan tersebut, Mahfud mengatakan jika pasangan dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo – Gibran Rakabuming Raka dapat mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilpres 2024.
“Ya kan sudah diputus ya sudah, Pak Prabowo dipersilahkan untuk terus mendaftar besok sebab menurut putusan MK boleh 70 tahun dan juga Gibran juga boleh oleh sebab itu menurut putusan MK meskipun belum 40 tahun tapi sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh, itukan putusan MK,” kata Mahfud Md.
Seperti diketahui MK hari ini juga memutuskan menolak gugatan persoalan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun. Hal ini memproduksi Prabowo yang tersebut baru semata genap 72 tahun tetap sanggup melaju di tempat Pilpres 2024.
Pilihan Editor: Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Ini Harapan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
(Cw1/Sumutterkini.com)
Komentar