Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Kuasa Hukum Minta Status Tahanan Kota

Sumutterkini.com – JakartaKuasa Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dikarenakan mengalami pembengkakan luar biasa pada kedua kaki serta tangannya. Dia pun mengajukan permohonan agar Lukas diberikan status tahanan kota.

“Pak Lukas dilarikan ke RSPAD pada Senin, 23 Oktober 2023 jam 10.00. Saat ini saya bersama keluarga Bapak Lukas lalu tim, Antonius Eko Nugroho lalu Cosmas Refra, menunggu hasil keputusan dokter apakah Pak Lukas perlu dirawat atau tidak,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Oktober 2023.

Petrus mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter ahli saraf, Lukas mengalami pembengkakan luar biasa pada tangan lalu kaki lantaran efek penyakit ginjal kronis. Menurut Petrus, dokter menyatakan terdapat racun dalam total yang dimaksud tinggi di tempat ginjal politikus Partai Demokrat itu.

Selain itu, Petrus menyebut tensi darah Lukas mencapai 200/85 juga disarankan untuk segera dicuci darah.

“Racun pada ginjalnya tinggi, sebab ginjalnya sudah tidak ada berfungsi menyebabkan kaki lalu tangannya membengkak. Dan bengkaknya ini, tidaklah seperti biasanya, bengkak sekali,” kata Petrus.

Minta Lukas diberi status tahanan kota 

Karena bengkak itu, Petrus menyatakan kliennya terpaksa dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto. Dia pun memohonkan kliennya mendapatkan status Lukas menjadi tahanan kota. 

“Penyakit ginjalnya sudah parah sekali. Sudah waktunya dipertimbangkan, dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota,” ujarnya.

Ia mengatakan sempat menjenguk Lukas pada Sabtu, 21 Oktober 2023 kemudian di dalam situ sudah terlihat pembengkakan di area kedua kaki Lukas.

“Dua kali lipat besar kakinya. Yang jelas, pembengkakan ini tak seperti biasanya,” ujar Petrus.

Hingga berita ini diturunkan KPK belum memberikan tanggapan masalah kondisi kesehatan Lukas Enembe. Hanya saja, dalam persidangan beberapa waktu lalu jaksa KPK sempat menyatakan bahwa Lukas kerap menolak meminum obat yang tersebut telah terjadi diberikan dokter kepadanya. 

Lukas sebelumnya telah lama mendapatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 19 Oktober 2023. Dalam putusannya, majelis hakim hakim memvonis Gubernur Papua dua periode itu dengan 8 tahun penjara lalu uang pengganti senilai Rp 19 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 jt kepada Lukas dalam kasus suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di dalam Provinsi Papua.

Vonis terhadap Lukas Enembe itu lebih tinggi rendah dari tuntutan jaksa KPK. Komisi anti rasuah menuntut Lukas dengan 10 tahun penjara plus uang pengganti senilai Rp 46 miliar. KPK pun menyatakan banding atas putusan tersebut. 

(Cw1/Sumutterkini.com)

Sumber Tempo.co

Komentar