Sumutterkini.com, LANGKAT – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, disebut-sebut telah tuntas dilakukan Inspektorat Langkat.
Namun demikian, Inspektorat Langkat belum menyerahkan LHP itu kepada penyidik Polres Langkat.
“Belum (diserahkan) gak ada kendala, cuma masalah teknis yang perlu perbaikan. Nanti dinaikkan lagi ke Pj Bupati Langkat untuk penandatanganan penegasannya,” ujar Inspektur Pembantu (Irban) V, Saifullah, Selasa (6/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan itu, Polres Langkat terdengar kaget saat mendengar kabar bahwasanya hasil audit Dana Desa Halaban Kecamatan Besitang telah dituntaskan Inspektorat Langkat.
Karenanya, Satreskrim Polres Langkat yang membutuhkan hasil audit tersebut akan menjemputnya.
“Belum ada kami terima, tapi kalau memang informasinya sudah keluar, kita tindaklanjuti,” jelas Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza.
Dia mengaku, akan segera mengecek kepada anggotanya terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Langkat tersebut. Menurut dia, penyidik akan melihat dulu kerugian negara yang ditimbulkan.
“Ada itu aturan dalam Undang-Undang kalau temuannya tidak mencapai ratusan juta, itu harus dikembalikan. Perintah Undang-Undang sekarang mengembalikan kerugian negara,” ujar Dedi.
Namun begitu, Dedi sepakat, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.
“Ya, tidak menghapus pidana (pengembalian kerugian negara). Dan memang ada ambang batasnya waktu pengembalian kerugian negara ini, kalau tidak dikembalikan, diproses,” ujar Dedi.
Dukabarkan sebelumnya, penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kerap dimark up bahkan proyek atau pembangunan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Misalnya, pengerasan badan jalan desa di Dusun V Kebun Buah, Desa Halaban TA 2020, yang dikerjakan dalam tiga tahap. Pertahapnya menelan biaya Rp 170 juta.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan dari warga yang bertempat di dusun tersebut, pengerasan badan jalan hanya dilakukan sekali saja alias satu tahap.
“Dari total Rp 510 juta itu, setau kami cuma sekali ada pengerasan jalan. Selebihnya gak ada pengerasan jalan di dusun kami,” ujar Jaka warga Desa Halaban, Rabu (20/3/2024) lalu.
Parahnya lagi, tahun anggaran 2022-2023 Desa Halaban kembali menganggarkan pengerasan Jalan Usaha Tani yang berada di Dusun V Kebun Buah, sebesar Rp 427 juta.
Ternyata pengerasan Jalan Usaha Tani tersebut diduga fiktif, alias tidak dikerjakan.
Selain itu, pada tahun 2021, Pemerintah Desa Halaban juga menganggarkan untuk pembangunan jembatan di Dusun I-II.
“Setelah kami cek, laporan realisasinya sebesar Rp134 juta. Sementara, tak pernah ada jembatan di dusun kami itu. Ini kan fiktif namanya,” ujar Jaka.
Dengan demikian, warga mengatakan dugaan proyek fiktif maupun yang dimark up dari dana desa sejak tahun 2019-2023, mencapai Rp 1 miliar lebih.
Tak hanya itu, beberapa warga yang mengetahui hal tersebut pun berang. Mereka meminta agar persoalan tersebut segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Gimana desa kami mau maju, ternyata selama ini kayak gini permainan oknum apartur desa kami,” ujar warga.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Usut tuntas dugaan korupsi penggunaan DD di Desa Halaban ini. Siapa pun yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rabial warga lainnya.
Sementara itu Kepala Desa Halaban, Tamaruddin saat dikonfirmasi wartawan belum mau memberikan komentarnya. Pesan singkat yang dilayangkan wartawan melalui WhatsApp dan sambungan seluler, belum juga direspon. (rsy/sumutterkini.com)