Sumutterkini.com, BINJAI – Selain mengungkap hasil Operasi Patuh Toba dan Pekat Toba 2024, Polres Binjai juga merilis hasil pengungkapan tindak pidana umum dari sejak 1 Juli sampai 5 Agustus 2024.
Polres Binjai mengungkap 30 perkara dengan 36 orang tersangka.
“Puluhan tersangka yang diamankan diantaranya terlibat dalam kasus judi, senjata tajam, pemerasan, tipu gelap, cabul, dan curanmor,” ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, Kamis(8/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari puluhan perkara itu yaitu, belasan sepeda motor, BPKB, 5 STNK, tang, obeng, gunting dan kereta sorong.
Diketahui, Polres Binjai juga berhasil mengungkap 15 perkara dan 16 tersangka pada operasi Pekat Toba 2024 yang dilaksanakan sejak 11-31 Juli 2024.
“Kasus pertama tindak pidana judi ada dua kasus serta dua tersangka. Pasal yang dicantumkan Pasal 303 ayat 1,” ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo saat menggelar press release.
Lanjut Bambang, kasus selanjutnya yaitu kepemilikan senjata tajam (sajam) sebanyak tiga kasus dan tiga tersangka.
Para tersangka melanggar undang-undang darurat No 12 tahun 1952.
Selanjutnya satu kasus pemerasan dengan dua orang tersangka. Kemudian pornografi, miras, tiga kasus dengan tiga tersangka.
“Dan terakhir pengutipan liar (pungli) lima kasus dengan lima tersangka,” ujar Bambang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sejumlah uang berjumlah Rp 3.500.000, handphone dua unit, sepeda motor, dua sajam, dan miras 62 botol.
Dikabarkan sebelumnya, warga di Kota Binjai, Sumatera Utara, masih minim kesadaran saat dijalan atau sedang berlalulintas.
Hal ini terbukti dari total kasus atau penindakan tilang pada saat Operasi Patuh Toba 2024 di kota rambutan yang berjumlah 847 kasus.
“Saya sampaikan dalam kurun waktu dari tanggal 15-28 Juli 2024, penindakan tilang sebanyak 547 kasus dan untuk tilang teguran ada 300 kasus dengan total 847 kasus,” ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo.
Lanjut Bambang, untuk kejadian lakalantas selama Operasi Patuh Toba 2024, Sebanyak 11 kasus.
Adapun rincian kasus lakalantas dengan luka berat sebanyak dua orang, luka ringan sembilan orang, serta kerugian materil berjumlah Rp 66.300.000.
“Selain daripada penindakan atau penegakan hukum, Operasi Patuh Toba juga melaksanakan Dikmas Lantas yaitu melalui kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan dari media cetak, elektronik, medsos, dan penyebaran dan pemasangan spanduk,” ujar Bambang.
“Sedangkan itu, untuk kegiatan preventif juga sama, yaitu kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan serta patroli,” sambungnya. (rsy/sumutterkini.com)