KPK: Ribka Tjiptaning Hadir Untuk Dikonfirmasi Sebagai Mitra Kerja Ketua Komisi IX dengan Kemenaker

- Wartawan

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK: Ribka Tjiptaning Hadir Untuk Dikonfirmasi Sebagai Mitra Kerja Ketua Komisi IX dengan Kemenaker. (Foto: Nusantaraterkini.co)

KPK: Ribka Tjiptaning Hadir Untuk Dikonfirmasi Sebagai Mitra Kerja Ketua Komisi IX dengan Kemenaker. (Foto: Nusantaraterkini.co)

KPK: Ribka Tjiptaning Hadir Untuk Dikonfirmasi Sebagai Mitra Kerja Ketua Komisi IX dengan Kemenaker

Sumutterkini.com, JAKARTA Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ribka Tjiptaning terpantau menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Ribka dipanggil untuk dikonfirmasi sebagai mitra kerja Ketua Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi Ribka Tjiptaning Anggota DPR tadi sudah hadir hari ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan mitra kerja waktu itu kan sebagai mitra kerja Ketua Komisi IX dengan Kemenaker saat itu,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengutip Nusantaraterkini.co, Kamis (1/2/2024).

Ali mengungkapkan, pentingnya saksi ini hadir, karena KPK memiliki informasi ada dugaan pihak tertentu yang kemudian menjadi perantara dalam kasus ini.

“Untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor atau pun kontraktor yang akhirnya mengerjakan proyek pengadaan proteksi TKI di Kemenaker tersebut yang dugaannya kemudian bermasalah dengan kerugian negara Rp17 miliar sekian,” jelasnya.

Kemudian, hal ini ditegaskannya tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan politik, apalagi kriminalisasi.

“Pertanyaannya kok tahun 2012 baru sekarang, tahun 2012 itu waktunya, nah masuk ke KPK, laporannya itu kan dua atau tiga tahun yang lalu, sehingga kemudian kan diselesaikan oleh KPK, bahkan kemudian dilakukan penanganan, setelah mendapatkan data perhitungan kerugian negaranya dari BPK,” jelasnya.

Sementara itu, berbicara norma hukum, diungkapkannya, bahkan proses hukum bisa berjalan sampai ke 18 tahun.

Baca Juga  Terkait Kasus Pungli Rutan, KPK: 191 Orang Telah Diperiksa

“18 tahun yang lalu, kalau laporannya masuk ke KPK hari ini, maka diselesaikan KPK per hari ini bisa, karena batasannya memang 18 tahun,” tuturnya.

Karenanya, KPK membantah hal ini adalah bentuk kriminalisasi. Ia mengatakan hal ini murni proses penegakan hukum.

“Berulang kali sudah dijelaskan dan sudah disampaikan bahwa kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan masyarakat yang kemudian kami tidak lanjuti dengan dugaan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Kemudian, Ali mengaku KPK akan mendalami lebih lanjut dari keterangan Ribka Tjiptaning yang mendukung proses-proses yang sedang KPK lakukan.

“Karena tentu ini proses panjang yang sudah kami lakukan dari proses penyelidikan, penyidikan, kemudian kami menemukan beberapa fakta-fakta dan harus dikonfirmasi kepada saksi Ibu Ribka Tjiptaning ini,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemenaker.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015 Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT AIM Karunia (KRN).

Diketahui, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(cw2/Sumutterkini.com)

Penulis : Cw2

Editor : Winata

Sumber Berita : Nusantaraterkini.co

Berita Terkait

Mantan Gubernur Jabar Dikabarkan Meninggal Dunia, Kadiskominfo : Masih Dirawat
Tarif Baru Tol Sigli-Banda Aceh Mulai Berlaku Tanggal 12 September 2024
Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ini Respon Jokowi
Meski Pemerintahan Beralih ke Prabowo, Jokowi Pastikan Kerjasama Indonesia dan Afrika Berlanjut
Pejabat di Bogor Diamankan KPK, PJ Bupati : 1 Sopir dan 4 PNS, Salah Satunya Kadis
Ketua KPU RI Dipecat Kasus Asusila, DKPP Sebut Hasyim Asy’ari Ubah PKPU Agar Dekati Korban
BKKBN Sumut Raih Juara Favorit Tingkat Nasional Kategori PLKB Non ASN 
BNPB: 50 Hektar Lahan di Gunung Bromo Terbakar

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 22:43 WIB

Mantan Gubernur Jabar Dikabarkan Meninggal Dunia, Kadiskominfo : Masih Dirawat

Rabu, 11 September 2024 - 23:25 WIB

Tarif Baru Tol Sigli-Banda Aceh Mulai Berlaku Tanggal 12 September 2024

Selasa, 10 September 2024 - 22:31 WIB

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ini Respon Jokowi

Minggu, 1 September 2024 - 21:16 WIB

Meski Pemerintahan Beralih ke Prabowo, Jokowi Pastikan Kerjasama Indonesia dan Afrika Berlanjut

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:19 WIB

Pejabat di Bogor Diamankan KPK, PJ Bupati : 1 Sopir dan 4 PNS, Salah Satunya Kadis

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:48 WIB

Ketua KPU RI Dipecat Kasus Asusila, DKPP Sebut Hasyim Asy’ari Ubah PKPU Agar Dekati Korban

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:16 WIB

BKKBN Sumut Raih Juara Favorit Tingkat Nasional Kategori PLKB Non ASN 

Senin, 24 Juni 2024 - 09:57 WIB

BNPB: 50 Hektar Lahan di Gunung Bromo Terbakar

Berita Terbaru

Robert Lewandowski merayakan gol pertama Barcelona pada laga Liga Spanyol antara Deportivo Alaves dan FC Barcelona di stadion Mendizorroza di Vitoria pada 6 Oktober 2024. (AFP/CESAR MANSO)

Bola

Lewandowski Hattrick, Barcelona Menang 0-3 Lawan Alaves

Minggu, 6 Okt 2024 - 23:36 WIB