KPK: Ribka Tjiptaning Hadir Untuk Dikonfirmasi Sebagai Mitra Kerja Ketua Komisi IX dengan Kemenaker
Sumutterkini.com, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ribka Tjiptaning terpantau menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Ribka dipanggil untuk dikonfirmasi sebagai mitra kerja Ketua Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi Ribka Tjiptaning Anggota DPR tadi sudah hadir hari ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan mitra kerja waktu itu kan sebagai mitra kerja Ketua Komisi IX dengan Kemenaker saat itu,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengutip Nusantaraterkini.co, Kamis (1/2/2024).
Ali mengungkapkan, pentingnya saksi ini hadir, karena KPK memiliki informasi ada dugaan pihak tertentu yang kemudian menjadi perantara dalam kasus ini.
“Untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor atau pun kontraktor yang akhirnya mengerjakan proyek pengadaan proteksi TKI di Kemenaker tersebut yang dugaannya kemudian bermasalah dengan kerugian negara Rp17 miliar sekian,” jelasnya.
Kemudian, hal ini ditegaskannya tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan politik, apalagi kriminalisasi.
“Pertanyaannya kok tahun 2012 baru sekarang, tahun 2012 itu waktunya, nah masuk ke KPK, laporannya itu kan dua atau tiga tahun yang lalu, sehingga kemudian kan diselesaikan oleh KPK, bahkan kemudian dilakukan penanganan, setelah mendapatkan data perhitungan kerugian negaranya dari BPK,” jelasnya.
Sementara itu, berbicara norma hukum, diungkapkannya, bahkan proses hukum bisa berjalan sampai ke 18 tahun.
“18 tahun yang lalu, kalau laporannya masuk ke KPK hari ini, maka diselesaikan KPK per hari ini bisa, karena batasannya memang 18 tahun,” tuturnya.
Karenanya, KPK membantah hal ini adalah bentuk kriminalisasi. Ia mengatakan hal ini murni proses penegakan hukum.
“Berulang kali sudah dijelaskan dan sudah disampaikan bahwa kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan masyarakat yang kemudian kami tidak lanjuti dengan dugaan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Kemudian, Ali mengaku KPK akan mendalami lebih lanjut dari keterangan Ribka Tjiptaning yang mendukung proses-proses yang sedang KPK lakukan.
“Karena tentu ini proses panjang yang sudah kami lakukan dari proses penyelidikan, penyidikan, kemudian kami menemukan beberapa fakta-fakta dan harus dikonfirmasi kepada saksi Ibu Ribka Tjiptaning ini,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemenaker.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015 Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT AIM Karunia (KRN).
Diketahui, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(cw2/Sumutterkini.com)
Penulis : Cw2
Editor : Winata
Sumber Berita : Nusantaraterkini.co