KPK Panggil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus SYL

- Wartawan

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Panggil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus SYL. (Foto: Nusantaraterkini.co)

KPK Panggil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus SYL. (Foto: Nusantaraterkini.co)

KPK Panggil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus SYL

Sumutterkini.com, JAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dalam lanjutan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di gedung Merah Putih KPK, Senin (22/1/2024).

“Hari ini Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengutip Nusantaraterkini.co.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun periode 2021 sampai sekarang, Edi Eko Sasmito Kemudian Dedy Nursyamsi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Ali Fikri menjelaskan, selanjutnya KPK juga memanggil dua pegawai Kementan, yakni Pegawai Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementan, Salam dan Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian Tahun 2001, Karina.

Namun, Ali Fikri tidak memberikan informasi lebih rinci mengenai keterangan yang akan ditanyakan oleh penyidik pada pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Baca Juga  Adik Pejabat di Langkat yang Diamankan Polres Binjai Dipulangkan, Polisi Sebut Belum Ada Tersangka

Diketahui, SYL pada Rabu (11/1/2023) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pejabat Kementan lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Mesin & Alat Pertanian Muhammad Hatta.

SYL, Kasdi, dan Hatta disebut melakukan korupsi dan pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon satu dan dua di Kementan.

Adapun nilainya mencapai 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan, yang saat ini diduga mencapai Rp13,9 Miliar. Selain itu, SYL juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus SYL, dikarenakan ia juga terjerat dengan pasal mengenai TPPU, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

(cw2/Sumutterkini.com)

Penulis : Cw2

Editor : Winata

Sumber Berita : Nusantaraterkini.co

Berita Terkait

Meski Pemerintahan Beralih ke Prabowo, Jokowi Pastikan Kerjasama Indonesia dan Afrika Berlanjut
Pejabat di Bogor Diamankan KPK, PJ Bupati : 1 Sopir dan 4 PNS, Salah Satunya Kadis
Ketua KPU RI Dipecat Kasus Asusila, DKPP Sebut Hasyim Asy’ari Ubah PKPU Agar Dekati Korban
BKKBN Sumut Raih Juara Favorit Tingkat Nasional Kategori PLKB Non ASN 
BNPB: 50 Hektar Lahan di Gunung Bromo Terbakar
Banjir di Landa Parigi Moutong, Satu Tewas dan Dua Hilang
Buronan Harun Masiku, Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi ke Publik
Ditjenpas Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

Berita Terkait

Minggu, 1 September 2024 - 21:16 WIB

Meski Pemerintahan Beralih ke Prabowo, Jokowi Pastikan Kerjasama Indonesia dan Afrika Berlanjut

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:19 WIB

Pejabat di Bogor Diamankan KPK, PJ Bupati : 1 Sopir dan 4 PNS, Salah Satunya Kadis

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:48 WIB

Ketua KPU RI Dipecat Kasus Asusila, DKPP Sebut Hasyim Asy’ari Ubah PKPU Agar Dekati Korban

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:16 WIB

BKKBN Sumut Raih Juara Favorit Tingkat Nasional Kategori PLKB Non ASN 

Senin, 24 Juni 2024 - 09:57 WIB

BNPB: 50 Hektar Lahan di Gunung Bromo Terbakar

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:13 WIB

Banjir di Landa Parigi Moutong, Satu Tewas dan Dua Hilang

Rabu, 19 Juni 2024 - 23:10 WIB

Buronan Harun Masiku, Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi ke Publik

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:48 WIB

Ditjenpas Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

Berita Terbaru

Ketua Umum Perbasi, Danny Kosasih, berbicara di depan media termasuk Kompas.com di Tebet, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (KOMPAS.com/Farahdilla Puspa)

Olahraga

Kabar Duka, Ketum Perbasi Danny Kosasih Meninggal Dunia

Kamis, 5 Sep 2024 - 23:03 WIB