Komnas HAM Soroti Penyalahgunaan Media Sosial dalam Kasus TPPO

Sumutterkini.com, DenpasarKomisioner Pengawasan sekaligus Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan banyak cara yang digunakan dijalankan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking salah satunya adalah pemyalahgunaan teknologi atau scamming. Menurut Uli, pola scamming memiliki tahapan untuk menjebak para pekerja imigran, salah satunya menggunakan media sosial.

“Pertama ada pemberangkatan, dalam mana pola ini menggunakan sistem rekrutmen di tempat media sosial sehingga para pekerja terpengaruh dengan ini. Mereka juga akan menawarkan gaji yang tinggi,” kata Uli Parulian Sihombing pada kegiatan Konferensi Regional dengan tema Gerak Bersama Memerangi Perdagangan Orang di area ASEAN yang berlokasi dalam Hotel Golden Tulip Jineng Resort Bali pada Rabu, 8 November 2023.

Uli mengatakan ada pemberangkatan yang mana dijalankan dengan iming-iming cukup mudah. Lagi-lagi menggunakan media sosial. “Kemudian ada penjemputan, penempatan hingga berujung kepada eksploitasi. Sebab, pekerja imigran hanya sekali tergiur dengan gaji tinggi dan juga pemberangkatan yang dimaksud mudah,” katanya.

Dampak dari itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 11 laporan dari rekrutmen pola scamming sepanjang 2021 hingga 2023. “10 menggunakan organisasi advokasi. Satunya individual yang mana langsung ditangani oleh Komnas HAM,” kata Uli.

Uli menyatakan kasus itu dalam tiga negara. “Ada 8 kasus dari Myanmar, 2 kasus dari Kamboja serta satu dari Laos,” katanya

Menurut Uli, Komnas HAM berupaya mengatasi kasus scamming ini dengan beberapa cara. Komnas HAM memetakan mekanisme pendataan dan juga pemahaman antar-negara secara umum maupun regional. “Dan pemahaman pemerintahan juga cukup penting untuk membantu dalam penanganan kasus ini,” ujar Uli.

Piliha Editor: Koalisi Sipil Nilai Putusan MKMK Buat Pencalonan Gibran Cacat Hukum lalu Etika

(Cw1/Sumutterkini.com)

Sumber Tempo

Komentar