Koalisi Sipil Nilai Putusan MKMK Buat Pencalonan Gibran Cacat Hukum kemudian Etika

Sumutterkini.com, JakartaKoalisi Masyarakat Sipil Kawal pemilihan umum Demokratis menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menandakan putusan MK tentang batas usia minimal capres lalu cawapres cacat hukum secara prosedural kemudian substansial. MKMK memutus Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

Koalisi Sipil mengatakan, putusan MKMK itu menegaskan nuansa kolusi kemudian nepotisme sangat kental dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Dengan demikian, majunya Gibran (Rakabuming Raka) sebagai calon delegasi presiden cacat secara hukum dan juga cacat secara etika,” kata Kolisi Sipil dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.

Pencalonan Gibran sebagai cawapres, menurut Koalisi Sipil, tak memiliki legitimasi hukum yang mana kuat. Karena itu, pencalonan Gibran dapat dipermasalahkan pada masa yang akan datang. “Putusan MKMK membenarkan adanya ketidakadilan di area penduduk serta rusaknya sistem hukum dalam Indonesia,” kata Koalisi Sipil.

Koalisi Sipil mengatakan, relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, juga Gibran adalah bentuk relasi nepotisme. “Dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu,” ujar Koalisi Sipil.

Putusan MKMK, menurut Koalisi Sipil, tak cukup cuma mencopot Anwar Usman dari kursi Ketua MK. “Putusan MKMK sepatutnya tak belaka memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK, tapi juga memberhentikan dia jadi hakim MK,” kata Koalisi Sipil.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan juga perilaku hakim konstitusi. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat peinsip ketidakberpihakan, integeitas, kecakapan juga kesetaraan, independensi, juga prinsip kepantasan serta kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MKMK di tempat Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruh hakim MK terbukti tiada dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Informasi itu dianggap bocor dikarenakan dimuat di tempat majalah Tempo.

“Hakim MK secara sendiri lalu bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum kemudian moral agar informasi rahasia dalam RPH tiada bocor keluar,” kata Jimly di area Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Tak hanya saja itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang dimaksud wajar. Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 lalu putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang dimaksud memuat benturan kepenntingan. Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal pilpres Demokratis terdiri atas PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, YLBHI, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei. Ada pula Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia. Juga Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, lalu FSBPI.

Pilihan Editor: Pakar Hukum UGM Sebut Putusan MKMK Tidak Sesuai Peraturan MK, Anwar Usman Seharusnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

(Cw1/Sumutterkini.com)

Sumber Tempo

Komentar