Kisruh Hotel Sultan, Kubu Pontjo Sutowo Klaim Okupansi Terjun Bebas

Sumutterkini.com – Kisruh perebutan hak pengelolaan  antara perusahaan milik , PT Indobuildco, dengan pemerintah diklaim menyebabkan penurunan okupansi tamu hotel tersebut.

“Setelah ada penutupan akses serta pemberitaan yang dimaksud cenderung negatif, occupancy rate berada di tempat area bawah 30 persen, setelah sebelumnya berada pada kisaran 75 bahkan hingga 100 persen,” kata VP Operation Hotel Sultan I Nyoman Sarya dalam keterangan resmi yang dimaksud dirilis tim kuasa hukum PT Indobuildco, Sabtu (21/10).

Kondisi itu, sambung Sarya, sangat berdampak pada pendapatan para vendor kemudian supplier yang tersebut digunakan menggantungkan hidupnya dari hotel tersebut.

“Tentu juga berdampak pada pemasukan pajak untuk negara,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum PT Indobuilco Hamdan Zoelva menyebut reputasi internasional pengelola Hotel Sultan yang dimaksud telah lama lama dibangun berpuluh tahun sudah dirusak. Hal ini menurutnya tak perlu sampai terjadi.

“Sebetulnya ini hanya saja sekali permasalahan komunikasi. Kita sedang berbicara baik-baik untuk menyelesaikan segala sesuatunya, muncul aksi pasang spanduk dan juga juga penutupan akses yang mana patut disesalkan,” kata Hamdan.

Karenanya, pihaknya mengajukan permohonan pemerintah bersikap bijak.

Upaya yang digunakan diimplementasikan pemerintah lewat Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dengan membekukan izin bidang usaha PT Indobuildco dianggap mencoreng nama baik Hotel Sultan.

Pasalnya surat pembekuan dari Kepala BKPM atas pembekuan perusahaan belum diterima. Apalagi proses sengketa perdata sedang berjalan di tempat dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai Senin (23/10).

“The Sultan hotel yang dimaksud mana berpuluh puluh tahun mengangkat budaya Indonesia kemudian menaikan citra Indonesia melalui pariwisata mendadak berada di dalam area ujung jurang,” tulis tim kuasa hukum Pontjo.

Bahlil sebelumnya menyebut pemerintah berhak mengeluarkan izin tempat usaha, termasuk untuk Hotel Sultan. Agar izin keluar, ada syarat alas hak alias sertifikat.

Terkait PT Indobuilco sebagai pengelola Hotel Sultan di area area Senayan, surat hak guna bangunan (HGB) perusahaan milik Pontjo Sutowo ini sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.

“Tapi kalau dipaksa (tetap beroperasi), kita cabut. Dibekukan sudah dua minggu dari kemarin, sudah dibekukan,” kata Bahlil dalam Kementerian Investasi pada Jumat (20/10).

“Ya terserah sekadar kalau (Pontjo Sutowo) mau protes. Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. [Apakah akan langsung dicabut?] Kamu kok cabut cepat sekali ya?,” sambung Bahlil.

Sementara kubu Pontjo Sutowo bersikukuh masih menguasai HGB atas Hotel Sultan hingga 2053. Menurutnya, PT Indobuildco harus diberikan prioritas memperbaharui HGB Hotel Sultan.

Klaim ini mengacu pada pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, kemudian Pendaftaran Tanah.

“Diberikan (HGB) 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, juga diperbaharui 30 tahun. Iya, betul (masih dapat berlaku sampai 2053),” ujar Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/10) lalu.

“HGB PT Indobuildco belum pernah dibatalkan oleh pengadilan atau belum pernah dicabut haknya. Oleh akibat itu, masih berhak untuk pembaharuan 30 tahun lagi (sampai 2053),” ujarnya.

(Cw1/Sumutterkini.com)

Sumber CNNIndonesia

Komentar