Jual Sabu, Soleh Pasrah Dijemput Polisi Dari Rumah
Sumutterkini.com, LABUHANBATU – Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap SHM alias Soleh (43) dari kediamannya di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Selasa (31/10/2023) siang.
Saat penangkapan, Soleh pun harus pasrah dijemput polisi berikut barang bukti 2,51 gram sabu yang disimpannya.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, penangkapan terhadap Soleh berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Lingkungan Bangunan Pulo Padang marak terjadi peredaran narkotika.
“Dari informasi tersebut kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan ke TKP dan menangkap pelaku dalam sebuah rumah,” ungkapnya, Jumat (3/11/2023).
Parlando menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,51 gram bruto, sebuah pipet berbentuk skop, dompet, handphone Vivo dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp500.000.
Selanjutnya terhadap Soleh beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memerangi peredaran gelap narkotika sebagai wujud implementasi dari program prioritas Kapolda Sumatera Utara bahwa narkotika adalah musuh bersama,” tandasnya.
(cw2/Sumutterkini.com)
Sumber Nusantaraterkini.co
Komentar