Sumutterkini.com, BINJAI – Seorang ibu rumah tangga berinisial NS (30) pasrah saat Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkusnya.
NS disebut-sebut pengedar dan memiliki narkoba jenis pil ekstasi. Ia diamankan pada, Senin (29/7/2024).
Pelaku yang merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara tersebut berhasil diamankan di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bersama pelaku, turut diamankan 15 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dengan berat Netto 6,58 gram.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Binjai.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkoba jenis ekstasi di TKP,” ujar Syamsul, Selasa (6/8/2024).
Lanjut Syamsul, dari TKP tersebut, personel berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik transparan tempat menyimpan ekstasi dan satu unit handphone merk Iphone berwarna Pink.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku NS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Syamsul.
“Kepada tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sambungnya. (rsy/sumutterkini.com)