IRT di Kota BInjai Diringkus Polisi, Nekat Edarkan Belasan Pil Ekstasi

- Wartawan

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti pil ekstasi saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Selasa (6/8/2024).

Pelaku dan barang bukti pil ekstasi saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Selasa (6/8/2024).

Sumutterkini.com, BINJAI – Seorang ibu rumah tangga berinisial NS (30) pasrah saat Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkusnya.

NS disebut-sebut pengedar dan memiliki narkoba jenis pil ekstasi. Ia diamankan pada, Senin (29/7/2024).

Pelaku yang merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara tersebut berhasil diamankan di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama pelaku, turut diamankan 15 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dengan berat Netto 6,58 gram.

Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Binjai.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkoba jenis ekstasi di TKP,” ujar Syamsul, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga  Selundupkan Belasan Gram Sabu, Dua Warga Aceh Diringkus Polres Binjai

Lanjut Syamsul, dari TKP tersebut, personel berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik transparan tempat menyimpan ekstasi dan satu unit handphone merk Iphone berwarna Pink.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku NS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Syamsul.

“Kepada tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sambungnya. (rsy/sumutterkini.com)

Berita Terkait

Selundupkan Belasan Gram Sabu, Dua Warga Aceh Diringkus Polres Binjai
Lampu Lalu Lintas di Kota Binjai Padam, Perangkat Seharga Puluhan Juta Dicuri
Warga Sei Bilah Edarkan Narkoba, Polisi Sita 30 Paket Ganja Kering
Ini Tampang Elvius Sembiring Kades di Langkat yang Bacok Warganya Ternyata Pakai Samurai
Polres Langkat Disebut Lamban Tuntaskan Kasus Kepala Desa Kuala Musam yang Bacok Warganya
Pria di Bogor Begal, Alami Luka Bacok dan Motor Raib
Bandar 1.598 Ekstasi Diringkus di Jalan Medan-Binjai, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi
Ini Tampang Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur yang Diringkus di Kota Binjai

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 23:02 WIB

Lampu Lalu Lintas di Kota Binjai Padam, Perangkat Seharga Puluhan Juta Dicuri

Minggu, 15 September 2024 - 22:22 WIB

Warga Sei Bilah Edarkan Narkoba, Polisi Sita 30 Paket Ganja Kering

Selasa, 3 September 2024 - 20:34 WIB

Ini Tampang Elvius Sembiring Kades di Langkat yang Bacok Warganya Ternyata Pakai Samurai

Minggu, 1 September 2024 - 20:07 WIB

Polres Langkat Disebut Lamban Tuntaskan Kasus Kepala Desa Kuala Musam yang Bacok Warganya

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Pria di Bogor Begal, Alami Luka Bacok dan Motor Raib

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:55 WIB

Bandar 1.598 Ekstasi Diringkus di Jalan Medan-Binjai, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:54 WIB

Ini Tampang Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur yang Diringkus di Kota Binjai

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:44 WIB

Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur yang Diringkus di Kota Binjai Terancam Pidana Mati

Berita Terbaru