Sumutterkini.com, LANGKAT – Kasus pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendapat sorotan langsung oleh pengacara kondang, Hotman Paris.
Melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya, Hotman Paris menyampaikan pesan kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo agar memperhatikan oknum aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Bapak Jokowi kasus viral anak cewek berumur tujuh tahun diperkosa dicabuli dua orang pelaku. Tapi sepertinya oknum aparat di sana kurang tanggap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujar Hotman, Jumat (2/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Hotman, ia meminta kepada Presiden Indonesia agar memberi atensinya, dan jangan sampai kejadian ini nantinya dijadikan senjata oleh lawan-lawan politik.
“Pak Jokowi tolong kasih atensi, karena nanti lawan-lawan politik akan memakai ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum tumpul di Indonesia. Dan sudah berulang-ulang capres tertentu, mengutarakan itu bahkan dalam debat capres resmi,” ujar Hotman.
Hotman menambahkan, jika kasus pencabulan yang dialami anak berusia tahun ini, adalah kasus nyata, dan sudah viral di mana-mana.
“Bapak Jokowi perintahkan oknum aparat kepolisian agar cepat bekerja, sangat sedih. Sudah teriak-teriak kok blm ada kemajuan,” ujar Hotman.
“Jangan sampai ini dipakai oleh capres-capres untuk menyerang, untuk mempertanyakan penegakan hukum selama kepresidenan Jokowi. Tim Hotman Paris sudah bergerak di Langkat,” tegasnya.
Sementara itu, satu dari dua pelaku yang mencabuli anak berusia tujuh tahun ini, sudah diamankan Sat Reskrim Polres Langkat.
Adapun pelaku yang telah ditangkap berinisial F alias PD yang ternyata masih berusia 13 tahun. Ia diamankan Sat Reskrim Polres Langkat dirumah pamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang pada, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan perkara cabul tersebut.
“Kemarin kenapa pelaku belum ditangkap, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang sifatnya wajib seperti hasil visum,” ujar Rajendra.
Kasi Humas Polres Langkat ini menambahkan, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas. Dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai undang-undang yang berlaku
Sedangkan itu, terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) subsider Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial IS (40) belum diamankan pihak kepolisian. IS kabur usai ayah korban bernama Ramlan melaporkan perkara ini ke Polres Langkat.
Pelaku IS juga disebut-sebut atau dianggap Ramlan sebagai pakciknya sendiri.
Namun siapa sangka, kedekatan itu dimanfaatkan pelaku IS untuk mencabuli anak Ramlan yang masih berusia 7 tahun. (rsy/sumutterkini.com)