Gerebek Kampung Narkoba, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Tirtanadi Sunggal
Sumutterkini.com, MEDAN – Personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (2/11/2023).
Keduanya masing-masing AR (35) warga Jalan Tirtanadi Kecamatan Medan Sunggal dan DP (19) warga Jalan Amal, Gang Joran, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
“Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi sabu berat 2,5 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, dompet kecil warna hitam, tas sandang warna hitam dan uang tunai Rp600.000,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu.
John menjelaskan, penangkapan yang dilakukan itu dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Awalnya, tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan melaksanakan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di seputaran Jalan Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pukul 15.00 WIB.
“Tim melakukan undercover buy. Hasilnya 2 orang laki-laki yang diduga merupakan pengedar narkoba beserta barang buktinya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Oleh karena itu, melalui penangkapan ini, dia berharap kepada masyarakat dapat ikut terlibat dalam pemberantasan narkoba di Kota Medan.
“Tanpa adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat, kita akan sulit melakukan penangkapan dan pemberantasan narkoba,” tandasnya.
(cw2/Sumutterkini.com)
Sumber Nusantaraterkini.co
Komentar